Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar
DOK/RK : Kegiatan pemusnahan rokok ilegal di kantor bea cukai Bengkulu, Kamis (8/12) kemarin--
Adapun barang milik negara yang dilakukan pemusnahan oleh kantor KPPBC, yakni rokok berbagai merek dengan total 4 juta lebih batang rokok, MMEA sebanyak 85 botol, HPTL sebanyak 0,8 liter dan 77 paket barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya. Total nilai yang dimusnahkan senilai Rp 4,775 miliar. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar 635 juta.
Sumber: