Lawan Selingkuh Oknum Kades Diduga Diimingi Jabatan Ketua BUMDes

Lawan Selingkuh Oknum Kades Diduga Diimingi Jabatan Ketua BUMDes

Fissol Husein saat diwawancarai wartawan terkait dugaan perselingkuhan oknum Kades di Kabupaten Kepahiang.--

RK ONLINE - Dugaan perselingkuhan oknum Kades salah satu desa di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, HS dengan seorang wanita berinisial A masih berproses di Inspektorat Kabupaten Kepahiang.

 

Namun teranyar dikabarkan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama oknum Kades ini, bukan semata-mata terjadi karena perasaan saling suka. Tetapi dugaan sementara hubungan asmara terlarang ini terjadi karena adanya iming-iming jabatan yang diberikan oknum Kades kepada perempuan lawan selingkuhnya.

 

Sebagai pelapor, LB salah satu warga oknum Kades ini sendiri mengungkapkan jika dalam kasus dugaan perselingkuhan oknum Kades ini, ada indikasi iming-iming jabatan. 

BACA JUGA:Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Kades Segera Dipanggil Inspektorat

Kepada Radarkepahiang.id, LB mengatakan bahwa hubungan terlarang ini diduga terjalin setelah ada indikasi iming - iming jabatan sebagai ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Diduga untuk melancarkan aksinya, LB menyebutkan kalau oknum Kades ini diduga menjanjikan akan memberikan jabatan ketua BUMDes kepada selingkuhannya.

 

"Perempuan ini (diduga selingkuhan) diiming - imingi menjadi ketua BUMDes," ujar LB.

BACA JUGA:Mau Pupuk Bersubsidi? Ini Syarat Wajibnya

Meskipun demikian LB mengaku belum dapat membeberkan lebih detil sejauh mana dugaan perselingkuhan ini sudah terjadi. Sebab selain baru memiliki sejumlah barang bukti, LB mengatakan jika dugaan perselingkuhan oknum Kades ini juga diperoleh dari keterangan dari sejumlah saksi lainnya.

 

"Saya belum bisa membeberkan sejauh mana perselingkuhan ini, hanya saja rekaman percakapan antara saya dan suami wanita itu sudah saya lampirkan ke Inspektorat sebagai bukti," lanjutnya.

BACA JUGA:Celengan Masjid Permu Bawah Digondol Maling, Pelakunya Terekam CCTv!

Sumber: