Kurun 5 Tahun, 431 Randis Tunggak Pajak

Kurun 5 Tahun, 431 Randis Tunggak Pajak

DOK/Net : Ilustrasi Randis Nunggak Pajak--

RK ONLINE - Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Pelayanan dan Penagihan, Amril Efendi, S.Sos, mengungkapkan sejak tahun 2017 hingga 2022, total ada ada sebanyak 431 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemkab Lebong yang menunggak pajak. Baik jenis roda dua maupun roda empat. Nilai tunggakannya mencapai sebesar Rp 289.489.000.

 

"Ratusan unit kendis menunggak pembayaran pajak tersebut adalah data selama lima tahun terakhir, baik roda dua maupun roda empat yang dipegang masing-masing pejabat di OPD," kata Amril.

 

Dirincikannya, tahun 2017 ada 55  kendis yang menunggak pajak masing-masing 45 unit kendaraan roda dua dan 10 unit kendaraan roda empat dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 1.709.500. Tahun 2018, ada 69 unit kendis yang menunggak pajak dengan jumlah tunggakan Rp 29.401.000. Tahun 2019 ada 102 unit yang menunggak pajak masing-masing 69 unit kendaraan roda dua, 33 unit roda empat dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 69.379.500. Di tahun 2020, ada 76 unit terdiri dari 45 unit kendaraan roda dua dan 31 unit kendaraan roda empat dengan jumlah tunggakan pajak sebesar Rp 84.860.000.

 

Selanjutnya, tahun 2021 ada 56 unit terdiri dari 37 unit kendaraan roda dua dan 19 unit kendaraan roda empat dengan jumlah tunggakan Rp 46.732.000, dan tahun 2022 ada 73 unit terdiri dari 53 unit kendaraan roda dua dan 20 unit kendaraan roda empat dengan jumlah tunggakan Rp 57.407.000.

 

BACA JUGA:UMK Lebong 2023 Naik 8,1 Persen

 

"Total keseluruhan kendaraan dinas yang menunggak pajak sebanyak 431 unit dengan nilai sebesar Rp 289.489.000," terangnya.

 

Dalam waktu dekat ini, Samsat Lebong akan menyurati masing-masing OPD meminta data jumlah kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat. Target pajak kendaraan bermotor, tambahnya, sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 6.012.759.696.00, namun dilakukan perubahan menjadi sebesar Rp 6.501.599.685.00 atau naik sekitar Rp 400-an juta.

 

Sumber: