Bentuk Badan Wakaf

Bentuk Badan Wakaf

DOK/RK : BENTUK : Kantor Kementerian Agama menggandeng Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan membentuk Badan Wakaf Indonesia, yang menghimpun dan membina nazhir wakaf, rapat dilaksanakan pada Kamis (1/12).--

RK ONLINE - Untuk pertama kalinya di Kabupaten Kepahiang akan dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kepahiang. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Bimas Islam, Ridwan, S.Ag Kamis (1/12). Menurutnya, pembentukan BWI ini nanti juga melibatkan pemerintah kabupaten.

 

Badan Wakaf Indonesia di kabupaten nantinya berfungsi untuk mengurus masalah wakaf, hingga pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

 

Ridwan menyebutkan, BWI Kabupaten Kepahiang akan diketuai oleh Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd. Dipaparkannya, yang paling utama terbentuknya badan wakaf adalah guna menyelamatkan harta wakaf agar tidak terjadinya sengketa. Seperti lahan wakaf untuk masjid/musala serta lahan wakaf untuk lembaga pendidikan, dan peruntukan lainnya.

 

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang wakaf, Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf," terang Ridwan.

 

BACA JUGA:Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tahun 2022

 

Tugas dan wewenang lainnya seperti memberi persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberi persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta memberikan saran dan pertimbangan pada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

 

"Dalam melaksanakan tugas BWI dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah, organisasi masyarakat, para ahli. Terkait dengan tugas membina nazhir, BWI melakukan beberapa langkah strategis sebagaimana disebutkan pada PP tentang wakaf," jelasnya.

 

Sumber: