Kapan Gaji Eks Karyawan PDAM Dibayar?

Kapan Gaji Eks Karyawan PDAM Dibayar?

DOK/RK : Plt. Dirut PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang Arminsyah, SE--

RK ONLINE - Desember segera tiba, tinggal hitungan hari. Sementara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang belum memastikan akan membayar gaji eks 20 pegawai yang sebelumnya sudah diberhentikan.

 

Diwawancara wartawan Radar Kepahiang Senin (28/11) kemarin, Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya menyediakan anggaran senilai Rp 194 juta untuk membayar tunggakan eks gaji 20 pegawai PDAM. Dia juga menjelaskan, tunggakan gaji terhadap pegawai-pegawai tersebut terjadi sejak tahun 2017, 2019, dan 2020, bahkan sudah 2 kali pergantian direktur.

 

"Belum, sekarang sedang kita upayakan anggarannya untuk pembayaran tunggakan gaji eks pegawai," kata Arminsyah.

 

Dijelaskan Arminsyah, dia berharap para eks pegawai tidak perlu khawatir terkait tunggakan gaji tersebut karena akan dibayarkan perusahaan. Lantaran menurutnya, tunggakan gaji pegawai tersebut masuk dalam pengakuan hutang dan tercatat pada buku keuangan perusahaan.

 

BACA JUGA:Sabar Ya! PDAM Belum Bisa Bayar Tunggakan Gaji Pegawai

 

Namun dirinya juga meminta pengertian dari eks pegawai karena kondisi perusahaan daerah itu diambang kebangkrutan, sehingga pembayaran kemungkinan besar terlambar. Hal ini terjadi karena minimnya pendapatan yang tidak lagi mampu membiayai kebutuhan, baik manajemen maupun operasional lainnya.

 

"Tunggakan gaji ini akan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan, karena sudah masuk dalam pengakuan hutang perusahaan. Tapi kami berharap eks pegawai dapat memaklumi dan sabar di tengah kondisi perusahaan yang seperti sekarang ini," demikian Arminsyah.

Sumber: