PPK 20 November, PPS 18 Desember

PPK 20 November, PPS 18 Desember

DOK/RK : Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Md--

BACA JUGA:Kemungkinan 20 November, KPU Masih Tunggu Juknis Perekrutan PPK

 

Disisi lain untuk seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pendaftarannya baru akan dibuka setelah pendaftaran PPK selesai. Tepatnya 18-29 Desember 2022. Sementara untuk jumlah kebutuhan yang diperlukan setiap kecamatan akan diisi oleh 5 orang PPK.

 

Dengan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, maka jumlah kebutuhan PPK yaitu sebanyak 60 orang. Untuk PPS kebutuhannya 312 orang. 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong akan ditugaskan 3 orang PPS.

 

"Gaji untuk ketua PPK besaran Rp 2,5 juta per bulan sementara anggota Rp 2,2 juta perbulan. Sementara untuk ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggota Rp 1,3 juta per bulan., " singkatnya.

Sumber: