Kemungkinan 20 November, KPU Masih Tunggu Juknis Perekrutan PPK

Kemungkinan 20 November, KPU Masih Tunggu Juknis Perekrutan PPK

DOK/RK : Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Md--

RK ONLINE - Hingga kemarin (16/11), KPU Kabupaten Lebong masih menunggupetunjuk teknis (juknis) terkait jadwal serta persyaratan dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemlu 2024. Namun informasinya, pembukaan seleksi untuk PPK akan di mulai 20 November mendatang.

 

"Itu belum pasti karena baru sebatas informasi saja. Untuk  kepastiannya kami masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI, " kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Md.

 

Sejauh ini lanjutnya, juknis dalam perekrutan PPK dan PPS tersebut masih disiapkan oleh KPU RI. Apalagi saat ini KPU provinsi seluruh Indonesia sedang mengikuti rapat koordinasi (rakor) terkait perekrutan PPK ini.

 

"Sepulang dari Jakarta mungkin sudah ada kepastian terkait juknis perekrutan PPK ini, " tambahnya.

 

Dilanjutkannya, proses pendaftaran PPK dan PPS dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem online melalui  Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Bahkan pihaknya sudah menggelar sosialisasi terkait penerapan sistem tersebut di Kecamatan Pinang Belapis beberapa waktu lalu. 

 

"Untuk jadwal belum bisa kami pastikan karena masih menunggu juknis dari KPU RI. Namun perekrutan akan dilakukan lebih dulu untuk PPK. Baru selanjutnya dilanjutkan dengan perekrutan PPS, " tambahnya.

 

Dilanjutkannya, setiap kecamatan akan diisi oleh 5 orang PPK. Artinya dengan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, maka jumlah kebutuhan PPK yaitu sebanyak 60 orang. Sementara untuk PPS kebutuhannya 312 orang. 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong akan ditugaskan 3 orang PPS.

 

Sumber: