PPK 20 November, PPS 18 Desember
DOK/RK : Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Md--
RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilu 2024 selama 10 hari.
Tepatnya mulai 20 hingga 29 November mendatang. Kepastian tersebut setelah dikeluarkannya petunjuk teknis (juknis) KPU RI nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hock.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Md mengatakan,dibandingkan dengan perekrutan PPK Pemilu sebelumnya, terdapat beberapa perbedaan mendasar jika dibandingkan dengan perekrutan PPK Pemilu 2024. Contohnya seperti batas usia minimal.
"Peda pemilu 2024 batas usia minimal PPK yaitu 17 tahun. Artinya mereka yang baru tamat SMA bisa ikut mendaftar, " kata Effan.
Kemudian, pendaftarannya dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Dalam pendaftaran ini setiap peserta diharuskan mengupload beberapa dokumen persyaratan. Seperti KTP-el, ijazah terakhir serta dokumen lainnya.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran melalui sistem online tersebut selanjutnya peserta menyerahkan tanda bukti jika sudah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA ke panitia seleksi di KPU Lebong.
"Jadi ada dua tahap. Setelah mendaftar lewat SIAKBA, berkas yang asli disampaikan ke KPU Lebong, " tambahnya.
Sumber: