Banggar dan TAPD Rasionalisasikan Usulan Pembangunan DDTS
DOK/RK : Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM--
RK ONLINE - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui anggaran yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk pembangunan jalan layang atau flyover kawasan wisata alam Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) sepanjang 800 meter Rp 95,7 miliar. Akan tetapi dari usulan yang disampaikan itu akan tetap dirasionalisasikan.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM mengatakan usulan angaran sebesar Rp 95,7 miliar tersebut lebih rendah dari usulan anggaran yang disampaikan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebelumnya yakni sebesar Rp 108 miliar.
"Banggar meminta anggaran yang ada untuk dapat dirasionalisasi. Dari yang diusulkan disetujui Rp 95,7 miliar untuk pembangunan jalan layang sepanjang 800 meter," ungkap Edwar, Rabu (9/11).
Ia menambahkan, memang usulan telah dirasionalisasikan dari usulan sebelumnya, namun dari rapat pihaknya bersama Tim Anggaran dan Pendapatan Daerah (TAPD), anggaran yang disetujui ini juga akan kembali dirasionalisasikan.
"Kita minta dirasionalisasikan agar anggaran yang ada bisa digunakan untuk sektor lainnya seperti pembiayaan rutin pemeliharaan jalan di Provinsi Bengkulu," papar Edwar.
BACA JUGA:Flyover DDTS Ditarget Dikerjakan Awal 2023
Lebih lanjut, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk berkomitmen menyelesaikan program pembangunan kawasan wisata alam DDTS tersebut. Terlebih program ini termasuk mega proyek Pemprov Bengkulu, sehingga dalam pengerjaannya harus dilakukan dengan baik dan optimal sesui rencana kerja yang telah ditetapkan.
Sumber: