Luncurkan Aplikasi E-Mosi Caper Lindungi Hak Perempuan dan Anak
DOK/RK : SAMBUTAN : Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI saat memberikan sambutan pada launching aplikasi E-Mosi Caper.--
Semntara itu, Ketua PTA Bengkulu, Dr. Abd. Hakim, MH.I menyampaikan, aplikasi bersama terkait eksekusi hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian merupakan reformasi pelayanan dengan perkembangan zaman.
"Pembangunan aplikasi ini tidak lepas dari peran berbagai pihak. Aplikasi ini juga merupakan wujud pemenuhan kebijakan ketua Mahkamah Agung RI, ketua Kamar Agama, dan Dirjen Peradilan Mahkamah Agung RI dalam upaya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak pascaperceraian," sampainya.
BACA JUGA:Pendaftaran PPK dan PPS Lewat SIAKBA
Lebih lanjut, keberadaan aplikasi E-Mosi Caper untuk mengeksekusi keputusan PTA tentang pembiayaan perempuan dan anak di jajaran ASN Pemprov Bengkulu dan jajaran PTA kabupaten/kota.
"Dengan aplikasi ini dapat terselenggaranya mantan suami dapat menjalankan sesuai keputusan kamar agama, dimana dapat memberikan sebagian gaji untuk mantan istri dan anak," kata Abd. Hakim.
Disisi lain, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, Pemprov terus mendorong pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian dengan sebelumnya telah terdapat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Bengkulu No. 800/1697/BKD/2021 yang mendukung pelaksanaan putusan PTA pada PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Perlindungan perempuan dan anak juga kelompok disibalitas ini jelas rill secara inflisif masuk dalam visi misi kita tuliskaan, dan indikator uraiannya juga kita ukur dengan jelas," singkatnya.
Sumber: