Luncurkan Aplikasi E-Mosi Caper Lindungi Hak Perempuan dan Anak

Luncurkan Aplikasi E-Mosi Caper Lindungi Hak Perempuan dan Anak

DOK/RK : SAMBUTAN : Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI saat memberikan sambutan pada launching aplikasi E-Mosi Caper.--

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi Bengkulu bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu terus bekerjasama dan mendorong perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat.

 

Untuk mendukung upaya tersebut, PTA Bengkulu bersama Pemprov Bengkulu meluncurkan aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak PascaPerceraian (E-Mosi Caper), Senin (7/11).

 

Melalui aplikasi ini, hak-hak perempuan dan anak sudah terakomodir setelah perceraian. Sehingga bagi perempuan atau anak yang telah berpisah karena perceraian dapat terpenuhi hak dan kebutuhannya.

 

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.Hum, MM yang hadir dalam peluncuran aplikasi E-Mosi Caper menyampaikan apresiasi terhadap Pemprov dan PTA Bengkulu. Menurutnya menjadi salah satu aplikasi petama yang mengakomodir perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian. 

 

"Saya katakan Pemprov Bengkulu yang pertama mengambil peran ini, dan mudah-mudahan dikuti oleh PTA seluruh Indonesia," katanya. 

 

Dirinya berharap dengan telah diluncurkannya aplikasi ini, Pemprov dan PTA Bengkulu dapat berkomitmen tinggi  menjalankan dengan baik.

 

"Ini merupakan langkah monumental, karena menjadi satu-satunya dan baru pertama kalinya yang seperti ini. Dan mudah-mudahan manfaat dan fungsinya dapat berjalan lebih baik lagi dan dapat membantu dan memudahkan persoalan-persoalan rumah tangga di Indonesia," ujar Amran.

 

Sumber: