Bagian Pemerintahan

Bahas RTRW, Pemkab Kepahiang Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Tata Ruang

Bahas RTRW, Pemkab Kepahiang Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Tata Ruang

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU saat Rakor bersama Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Tata Ruang.--

 

Setelah Perda RTRW ini ditetapkan, Gabriel juga mengingatkan agar pemerintah daerah, segera menyiapkan titik-titik mana yang dapat memberikan trigger pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Sehingga dapat disusun untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dukung Sukseskan Regsosek 2022

"Dengan adanya RDTR, maka salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR, dapat diproses otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam jangka waktu 1 (satu) hari. Dengan perizinan berusaha yang cepat, nantinya akan menghadirkan iklim investasi yang terbuka lebar," tambah Gabriel.

BACA JUGA:Maksimalkan Kinerja, Pemkab Kepahiang Targetkan Nilai SAKIP Kategori B

Sebagai penutup, Dirjen Tata Ruang ini meminta agar nantinya, rencana tata ruang perlu diikuti dengan penerapan indikator keberhasilan. 


Foto bersama Rakor bersama Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Tata Ruang.--

"Salah satu prinsip Good Governance adalah keterbukaan atau transparansi. Dengan adanya indikator keberhasilan yang terukur, masyarakat dapat menilai apakah sebuah pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah dibuat atau tidak serta, apakah telah mencapat target yang telah ditentukan," tutup Gabriel.

 

Turut hadir mendampingi bupati Kepahiang, sekretaris daerah Dr. Hartono, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kepahiang, Romeli Santiago, S.SiT, MH dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Sumber: