Tunggu Hingga Desember

Tunggu Hingga Desember

DOK/RK : Plt Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah, SE--

RK ONLINE - Pelaksana tugas (Plt) PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE mengungkapkan bahwa, perusahaan daerah ini siap membayar tunggakan gaji eks karyawannya.

Namun pihaknya meminta waktu sampai dengan Desember mendatang. Dimana dari total 30 bulan gaji 20 eks karyawan yang sudah diberhentikan itu akan dicicil oleh PDAM.

Mengenai hal, lanjut Arminsyah berharap, agar eks karyawan memahami kondisi perusahaan yang diambang kebangkrutan itu. Sementara pemberhentian karyawan yang dilakukan sebelumnya, merupakan salah satu kebijakan berat untuk mengurangi pengeluaran perusahaan.

"Perusahaan bersedia membayar, itu tertuang dalam perjanjian dan pengakuan hutang perusahaan, walaupun dengan cara mencicil. Kita minta pengertian dari eks karyawan, karena kondisi perusahaan saat ini," ujar Arminsyah.

 

BACA JUGA:Tunggakan Gaji Pegawai PDAM Ditanggung Perusahaan, Tapi..

 

Ia menjelaskan, terhutangnya gaji eks karyawan itu terjadi pada tahun 2017, 2019 dan 2020 yang totalnya mencapai ratusan juta. Saat menghadiri rapat tuntutan yang dilayangkan eks karyawan di Disnakertrans Provinsi Bengkulu, PDAM Tirta Alami menyanggupi menyicil tunggakan gaji pada tahun 2017 yang senilai total Rp 194 juta.

"Mudah-mudahan cukup, kita minta waktu sampai dengan Desember," singkat Arminsyah.

 

Sumber: