Tilang ETLE Segera Diberlakukan, Jika Diabaikan Ini Akibatnya!
Pembahasan Tilang ETLE jajaran Polda Bengkulu belum lama ini.--
RK ONLINE - Setelah melalui rapat pembahasan, Polda Bengkulu dan Polres jajaran seperti Polres Kepahiang dalam waktu dekat ini akan mulai memberlakukan sistem tilang ETLE.
Menggunakan rekaman video dan foto pelanggaran mengunakan kamera Go Pro, Dashcam dan Handphone, pelaku pelanggaran lalu lintas secara otomatis akan terekam secara digital dan dikenakan sanksi tilang.
Sama seperti biasanya, jika mau aman dan tenang dalam berkendara, pelaku pelanggaran yang nantinya mendapatkan surat konfirmasi tilang ETLE, harus segera menindaklanjutinya. Sebab jika mengabaikannya dan tidak ditindaklanjuti, dipastikan akan berdampak buruk bagi pengendara yang terekam melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Ditetapkan Bupati Kepahiang, Ini Tarif Angkutan Umum dan Pelajar
Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Drs. Agung Wicaksono melalui Dirlantas Polda Bengkulu, Kombespol. Soemardji didampingi Paur Sisim Subditregident Ditlantas Polda Bengkulu, Iptu. Dendi Putra, SH, MH menerangkan jika setiap pelanggar yang terekam melakukan pelanggaran, wajib mengkonfirmasi surat tilang yang disampaikan.
"Jika tidak ada komfirmasi dari pelanggar selama proses tilang berlangsung, STNK kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran secara resmi terblokir dengan sendirinya," ujar Dendi.
BACA JUGA:Kasihan! Ratusan Korban Banjir Pagar Agung Diserang Penyakit Ini
Adapun untuk teknis ketentuan tilang ETLE ini sendiri lanjut Dendi, petugas lalu lintas akan mengambil rekaman video maupun foto pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera yang sudah ditempatkan di tempat-tempat tertentu. Dari sini, petugas validasi Back Office tilang ETLE, menerima bukti rekaman pelanggaran lalu lintas dan melakukan validasi terkait kesesuaiannya.
"Jika hasilnya valid maka akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi dan input data melalui aplikasi pengiriman ETLE Delivery Service," ujar Dendi.
Sumber: