Hmm! 63 BUMDes Belum Berbadan Hukum

Hmm! 63 BUMDes Belum Berbadan Hukum

DOK/Net : Ilustrasi Bumdes--

RK ONLINE - Dari jumlah 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, nyaris seluruhnya telah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan berbagai bidang usaha. Hanya saja sejauh ini baru 4 BUMDes saja yang sudah berbadan hukum, yakni BUMDes yang ada di Kecamatan Kabawetan. Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa, Frand Avico Jangjaya, SH, Minggu (23/10).  

Dia melanjutkan bahwa ada puluhan BUMDes di Kabupaten Kepahiang tersebar di 8 kecamatan yang tidak atau belum berbadan hukum. "Juga ada puluhan BUMDes, sekarang sedang proses pendaftaran (Badan Hukum, red). Kemudian, ada 63 BUMDes yang sampai saat ini sama sekali belum melakukan proses pendaftaran badan hukum. Sementara kalau tidak berbadan hukum, ke depan BUMDes-BUMDes tersebut terancam tidak mendapatkan penyertaan modal. Selain itu, juga tidak bisa menjalin kerja sama dengan pihak lainnya dalam rangka pengembangan usaha," kata Frand.

Dia mengungkapkan, dalam proses pendaftaran badan hukum ke KemenkumHAM, pengelola BUMDes dibantu tenaga ahli atau pendamping desa. "Iya, data itu merupakan laporan yang kita terima. Dari 42 BUMDes yang melakukan pendaftaran badan hukum ke KemenkumHAM, 4 diantaranya sudah tuntas 100 persen. Artinya masih ada 38 BUMDes yang masih berproses di KemenkumHAM," lanjut Frand.

Mengenai hal ini, pihak Dinas PMD Kabupaten menekankan agar ke 63 pemerintah desa yang belum mengantongi badan hukum BUMDes, supaya melakukan pendaftaran juga ke KemenkumHAM sehingga BUMDes-nya berbadan hukum.

 

BACA JUGA:Hanya 1 BUMDes Berbadan Hukum

 

"Kalau tidak berbadan hukum, sangat besar kemungkinannya ke depan tidak bisa mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah desa. Jangan sampai usahanya sudah berkembang tapi legalistasnya tidak lengkap. Apalagi mendaftar badan hukum inikan tidak sulit, terlebih dibantu oleh tenaga ahli atau pendamping desa. Makanya kami berharap 63 desa ini segera mendaftarkan BUMDes ke KemenkumHAM untuk mendapatkan badan hukum," pungkasnya.

Sekedar mengulas, berdasarkan hasil evaluasi Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, ada 61 BUMDes masuk ketegori berkembang dan ada 50 BUMDes masuk kategori tidak berkembang di Kabupaten Kepahiang. Kemudian ada 4 pemerintah desa yang tidak memberikan penyertaan modal terhadap BUMDes. Untuk penyertaan modal pun berdasarkan data Dinas PMD sejak tahun 2017-2019, total keseluruhan penyertaan modal BUMDes dari desa Rp 16.745.082.426. (and)

Sumber: