Hanya 1 BUMDes Berbadan Hukum

Hanya 1 BUMDes Berbadan Hukum

RK ONLINE - Sejak ada instruksi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2017 lalu. Dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang, sejauh ini baru 1 BUMDes yang mengantongi badan hukum yakni BUMDes Suka Sari Kecamatan Kabawetan. Sementara BUMDes-BUMDes lain belum. Diketahui pula, 40 BUMDes diantaranya saat ini masih dalam pengurusan. Karena itu DPMD Kabupaten Kepahiang mendorong agar seluruh BUMDes di Kabupaten Kepahiang berbadan hukum sehingga tidak terkendala dalam pengembangannya dan tidak tersandung hukum. Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Kepahiang, Frand Avico Jangjaya, SH mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh pemerintah desa khususnya yang memiliki BUMDes untuk mengurus badan hukumnya. "Yang sudah ada izinnya baru 1 BUMDes, 40 BUMDes dalam pengurusan dan mudah-mudahan tuntas tahun ini. Sebelihnya belum ada lagi BUMDes yang melakukan pengurusan," ungkap Frand. Badan hukum BUMDes, lanjut Frand, merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah desa dalam mengembangkan usahanya. Karena ketika telah berbadan hukum, BUMDes bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan usaha. "Untuk proses pendaftaran badan hukum sendiri, dilakukan oleh pihak desa dengan langsung menginput data melalui website kementerian desa. Kami mendorong desa memiliki badan hukum BUMDes, ya dengan cara melakukan sosialisasi turun ke desa-desa," sampai Frand. Untuk diketahui, dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang seluruhnya telah mendirikan BUMDes. Namun dari hasil evaluasi DPMD, ada 50 BUMDes yang tidak berkembang dan 61 BUMDes berkembang. Kemudian ada 4 desa tidak memberikan penyertaan modal terhadap BUMDes. Penyertaan modal yang sudah dilakukan oleh pemerintah desa terhitung tahun 2017 hingga tahun 2019 lalu, totalnya mencapai Rp 16. 745.082.426.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: