Beli Lahan Tambahan untuk TPST Terkendala DPPT

Beli Lahan Tambahan untuk TPST Terkendala DPPT

DOK/RK : SAMPAH : Tempat pengelolaan sampah terpadu kabupaten Kepahiang. --

RK ONLINE - Hingga sejauh ini belum bisa dipastikan apakah Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bagian Pemerintahan merealisasikan pembelian lahan seluas 1,3 Ha untuk perluasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau tidak.

Karena sejauh ini pula Bagian Pemerintahan masih menunggu kelengkapan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena dokumen tersebut dibutuhkan sebelum dilakukan pembayaran oleh Bagian Pemerintahan, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Dendi, S.Sos, MM menyampaikan, dalam proses pembebasan lahan atau pembelian lahan perluasan TPST berlokasi di Desa Temdak Kecematan Seberang Musi dilakukan setelah OPD teknis melengkapi dokumen yang diperlukan. Lantaran pihaknya sendiri bertindak selaku juru bayar, akan melakukan pembayaran setelah dokumen pembelian lahan lengkap.

"Dalam proses pembelian lahan yang dilakukan oleh Pemkab Kepahiang harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Seperti PP Nomor 19 tahun 2021 tentang pengadaan lahan dan peraturan menteri agraria tata ruang/ BPN Nomor 19 tahun 2021," papar Dendi, Kamis (20/10).

 

BACA JUGA:Soal Sampah, Peran Desa/Kelurahan Penting

 

Menurutnya, terdapat 4 tahapan yang akan dilakukan OPD teknis menjelang proses pembayaran atau pembebasan lahan dilakukan. Pertama perencanaan, selanjutnya persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Ketika tahapan tersebut sudah dilakukan dan seluruhnya telah lengkap, selanjutnya disampaikan kepada pihaknya dan proses pembayaran dilakukan. "Sekarang masih berproses di OPD teknis. Untuk final pembebasan lahan ya kita tunggu saja dokumen lengkap. Kalau dokumennya lengkap, pembayaran pasti kita lakukan," demikian Dendi. 

Untuk diketahui, anggaran pembelian lahan perluasan TPST di Kecamatan Seberang Musi sudah tersedia di Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang dengan total anggaran Rp 830 juta. Namun proses pembelian belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu kelengkapan dokumen dari DLH. Apakah nantinya bisa direalisasikan tahun ini atau tidak? itu berada di tangan DLH Kabupaten Kepahiang.

Sumber: