Hanya Mampu Tampung Sampah Hingga 4 Tahun
DOK/RK : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut--
RK ONLINE - Usulan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang terkait perluasan lahan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), sepertinya hingga tahun 2023 ini tidak kunjung terakomodir melalui APBD.
Sementara kapasitas penampungan sampah setiap harinya semakin meningkat, mengingat pembuangan sampah ke lokasi tersebut mencapai 32 kubik per hari.
Bukan tidak mungkin, lahan TPST semakin menyempit, karena sampah-sampah yang dibuang tersebut belum diolah secara maksimal. Dengan begitu, Kadis LH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut melalui Kabid Kebersihan, Herman Zamhari,Mp memperkirakan TPST hanya mampu menampung sampah hingga 4 tahun saja.
"Daya tampung sampah di TPST diperkirakan sekitar 4 tahun saja, itulah mengapa diusulkan perluasan, guna mengantisipasi kapasitas overload," ujar Herman, Senin (6/2).
BACA JUGA:Sehari, Angkut 32 Kubik Sampah ke TPST
Sebenarnya, dijelaskan Herman, saat ini Kabupaten Kepahiang membutuhkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang sama sekali belum ada dimiliki Kabupaten Kepahiang. Dimana TPST hanya melakukan berbagai kegiatan pengolahan sampah seperti kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
"Sedangkan TPA melakukan pengurugan dengan metode landfill yang dikembangkan menjadi controlled landfil, dan sanitary landfill, sejauh ini kita hanya punya TPST," ujar Herman.
Sumber: