PAD BUMDes Diwacanakan Syarat Penetapan Alokasi DD
DOK/Net : Ilustrasi Alokasi Dana Desa--
RK ONLINE - Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Lebong yang telah menyertakan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tampaknya harus mulai serius dalam menjalankan usahanya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Apalagi sesuai instrumen Kemendes, diwacanakan perhitungan alokasi DD berikutnya akan dihitung melalui besaran PADes masing-masing desa yang bersumber dari BUMDes.
Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak mengatakan jika sudah ada wacana perhitungan alokasi DD berikutnya dihitung melalui besaran PADes masing-masing desa yang bersumber dari BUMDes. Bahkan sebelumnya wacana inipun sudah pernah dilakukan pembahasan ditingkat Kemendes.
"Ini merupakan warning bagi setiap desa yang sudah mendirikan BUMDes, dan secara perlahan wacana ini sudah kita sampaikan ke desa, tapi ini baru sebatas wacana dan masih menunggu regulasi resmi dari Kemendes jika ini benar nantinya akan diberlakukan," kata Herru.
Menurut Herru, apabila wacana ini nantinya benar diterapkan, maka setiap BUMDes yang ada di desa harus benar-benar aktif dalam menjalankan usahanya. Karena PADes terbesar desa bersumber dari BUMDes. Untuk itulah, pihaknya mengimbau agar setiap desa yang sudah melakukan penyertaan modal untuk tidak main-main karena besaran alokasi DD akan dihitung melalui PADes BUMDes.
"Sejauh ini kita melihat BUMDes di desa-desa belum sepenuhnya berjalan maksimal. Dengan sudah adanya wacana ini, maka kita mengimbau agar desa yang sudah melakukan penyertaan modal supaya lebih serius dalam menjalankan usahanya untuk meningkatkan PADes," lanjutnya.
BACA JUGA:September, PAD Baru Sentuh 57 Persen
Ditambahkannya, agar pengelolaan BUMDes bisa berjalan dengan baik, diharapkan para pengurusnya dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes setiap bulannya kepada dewan pengawas untuk selanjutnya disampaikan kepada anggota BPD di masing-masing desa.
"Pada dasarnya pengurus atau pengelola BUMDes itu wajib membuat laporan bulanan pertanggungjawabannya, kemudian laporan tersebut disampaikan kepada dewan pengawas untuk dilaporkan kepada BPD. Dengan demikian, pengelolaan badan usaha di desa akan berjalan dengan baik," tukasnya.
Sumber: