Realisasi Bansos Tunggu Perbup
DOK/Net : Ilustrasi Bansos--
RK ONLINE - Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong menyiapkan program bantuan sosial (bansos) dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Anggarannya berasal dari Dana Transfer Umum (DTU). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinsos Rejang Lebong, Gusti Maria, SH.
"Kita masih menyiapkan peraturan bupati sebagai regulasi penyaluran bantuan atas kenaikan harga BBM ini, " jelasnya.
Ditambahkannya, bansos tersebut dilakukan menindaklanjuti intruksi Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.7/2022. Setiap daerah wajib menyiapkan bantuan sosial sebesar dua persen dari DTU yang bersumber dari transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) priode Oktober-Desember 2022.
"Besaran DTU yang akan digunakan dalam program ini mencapai Rp 337 juta. Bantuan ini akan diberikan kepada 1.925 KPM yang berasal dari 15 kecamatan yang belum pernah menerima bantuan serupa, " tambahnya.
BACA JUGA:Tingkat Kemiskinan Rejang Lebong Posisi ke-5
Ditambahkannya, setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu perbulan dan akan disalurkan selama tiga bulan terhitung Oktober, November dan Desember.
"Harapan kami regulasi atau payung hukum penyaluran bantuan sosial ini bisa cepat rampung sehingga bisa langsung dibagikan kepada masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga BBM, " tukasnya.
Sumber: