Bisa Ikut Lelang Sekda Benteng

Bisa Ikut Lelang Sekda Benteng

DOK/RK : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri--

RK ONLINE - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si membuka ruang bagi jajaran pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dapat mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).  Hal ini mengingat seleksi yang dilaksanakan sesuai dengan aturan dan bersifat terbuka untuk umum. Termasuk bagi pejabat di Pemprov Bengkulu.

"Proses seleksi JPT ini sesuai dengan perundang-undangan dan dibuka secara umum. Jadi siapapun boleh, namun memenuhi persyaratan. Jika ada pejabat Pemprov yang ingin ikut lelang di Benteng, itu boleh," ungkap Hamka.

Ia menambahkan, bagi pejabat Pemprov yang ingin ikut seleksi Sekda Benteng dipersilakan mengikuti tahapan seleksi serta memasukkan uji kompetensinya. Terlebih proses seleksi sendiri akan dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel). 

"Jika lolos nantinya tinggal izin sama bapak gubernur, sekarang ini yang satu sudah diizinkan. Silahkan lanjut, siapa tahu bisa menjadi Sekda Kabupaten Benteng. Ini terbuka untuk umum," sampainya. 

Lebih lanjut, dengan adanya proses seleksi JPT Sekda Kabupaten Benteng ini, Hamka Sabri mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat terutama Pansel untuk menjalankan tahapan seleksi sesui dengan aturan yang ada. Serta mengutamakan transparansi proses seleksi. 

"Pansel harus dibuka dengan betul-betul transparan, dan menjaring calon-calon Sekda yang profesional dalam menjalankan tugasnya," tegasnya. 

 

BACA JUGA:Baru 381 Desa Salurkan BLT-DD Triwulan IV

 

Selain itu, Pansel juga dituntut untuk menjaring calon-calon yang memiliki kapasitas dan kemampuan yang sesuai dengan jabatan sebagai Sekda. Hal ini mengingat jabatan Sekda yang memiliki tanggung jawab yang berat. 

"Sekda itu beda dengan kepala OPD, tidak sama dengan kepala OPD. Sekda itu dia memegang jabatan yang sentral dan sekaligus ketua tim anggaran pemerintah daerah. Kalau kepala OPD melakukan hal-hal bersifat teknis, kalau sekda tidak," singkatnya. 

Sumber: