Lagi Ops Zebra Nala, Knalpot Brong Masih Berseliweran

Lagi Ops Zebra Nala, Knalpot Brong Masih Berseliweran

Sejumlah sepeda motor dengan knalpot brong terjaring Ops Zebra Nala diamankan ke Polres Kepahiang.--

RK ONLINE - Hingga Jumat 7 Oktober 2022, Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu masih terus menggencarkan penindakan dengan Ops Zebra Nala 2022. Mirisnya meskipun polisi berkeliaran melakukan penindakan, pengendara sepeda motor dengan knalpot brong yang selama ini meresahkan masih saja banyak berseliweran.

 

Terbukti sepanjang Ops Zebra Nala dilaksanakan Satlantas Polres Kepahiang, hampir setiap hari petugas mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot khusus motor balap ini. Bahkan catatan terakhir kepolisian, sudah ada puluhan sepeda motor yang diamanakan sepanjang operasi rutin tahunan ini dilaksanakan.

BACA JUGA:Polsek Kepahiang Gerebek 'Sarang' Miras

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, S.Sos didampingi Kanit Turjawali, Aipda. Andi Pribadi, SH mengungkapkan, sejak hari pertama Ops Zebra Nala, pihaknya sudah banyak sekali menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

 

"Iya benar, ada 10 motor yang sudah kita amankan karena menggunakan knalpot brong," ujar Andi.

 

Tidak seperti biasanya, Andi mengatakan kalau kali ini pengendara yang banyak terjaring menggunakan knalpot brong, bukan bersatus pelajar. Melainkan masyarakat umum yang mayoritas sudah memasuki usia dewasa. Oleh karena itu selain disanksi tilang, pemilik sepeda motor baru bisa mendapatkan kembali motornya setelah knalpot brong yang digunakan tersebut terlebih dahulu diganti dengan knalpot standar. 

BACA JUGA:Sopir Avanza Nyaris Tewas Tertimbun Matrial Longsor Tebing Pancur Surai

Selain itu Andi mengatakan jika sebelum operasi ini dimulai, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi. Sehingga jika kedapatan melakukan pelanggaran, Andi memastikan kalau pihaknya tidak akan memberikan toleransi.

 

"Seharusnya masyarakat sudah tahu apa akibatnya jika kedapatan melanggar," pungkasnya.

Sumber: