Polsek Kepahiang Gerebek 'Sarang' Miras

Polsek Kepahiang Gerebek 'Sarang' Miras

Melalui penggerebekan personel Polsek Kepahiang berhasil mengamankan puluhan liter Tuak dan puluhan botol Miras.--

RK ONLINE - Menindaklanjuti atensi Kapolri untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana, Jumat 7 Oktober 2022 jajaran Polsek Kepahiang Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggerebek 'sarang' Minuman Keras (Miras).

 

Bertempat di Kelurahan Pasar Ujung dan Padang Lekat, personel Unit Reskrim Polsek Kepahiang berhasil mengamankan puluhan liter Tuak dan puluhan botol Miras merk Malaga. Dari lokasi penggerebekan, Miras yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Dari Penemuan Dompet, Pelajar Tewas Itu Berhasil Ditemukan Sang Ayah

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu. Desri Zaldi membenarkan adanya penindakan tegas ini. Dia menerangkan kalau untuk sementara waktu, hanya barang bukti yang diamankan ke Polsek Kepahiang. Sedangkan untuk pemilik sekaligus pedagangnya, hanya dikenakan sanksi pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak menjual kembali mengulangi perbuatannya.

 

"Iya benar, tadi sudah ada barang bukti yang kita amankan dari 2 TKP. Untuk pemiliknya sudah kita kenakan sanksi pembinaan," singkat Kapolsek.

Sumber: