Penegasan Batas Wilayah 33 Desa/kelurahan Gunakan Katrometrik
DOK/Net : Ilustrasi Batas Wilayah--
RK ONLINE - Penyelesaian batas wilayah 33 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong akan menggunakan metode Katrometrik. Yaitu dengan penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak, dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
Analis Kebijakan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong Kiki Apriadi, S.IP mengatakan saat ini pemetaan masih dilakukan oleh Dinas PUPR-Hub. Yaitu dengan menggunakan data peta dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) yang dikompilasikan dengan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bersumber dari ART/BPN.
"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan peta. Jika selesai, nanti setiap camat akan dipanggil untuk menyepakati titik katrometik tersebut, " kata Kiki.
Jika dalam perjalanannya nanti, ada desa/kelurahan yang tak sepakat dengan batas wilayah yang ditentukan melalui metode katrometik. Maka pemerintah desa maupun kelurahan bisa langsung turun kelapangan. Dengan catatan mereka wajib menganggarkan anggaran sendiri untuk survei lapangan mengecek titik katrometrik tersebut.
"Untuk turun kelapangan kami kekurangan SDM dan tak ada tenaga ahli. Sehingga bagi desa maupun kelurahan yang nanti tak sepakat, kami sarankan untuk langsung bekerjasama dengan Tokdam Sriwijaya, " lanjutnya.
BACA JUGA:Selesaikan Batas Wilayah, 8 Camat Bakal Dipanggil
Tahun ini pihaknya menargetkan masing-masing desa/kelurahan membuat berita acara terkait kesepakatan batas wilayahnya. Sehingga di tahun 2023 mendatang bisa dilanjutkan dengan menyusun
Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas antar desa dan kelurahan di Kabupaten Lebong. Diketahui, dari 104 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, pada tahun 2021 persoalan batas wilayah sudah terselesaikan untuk 71 desa/kelurahan. Tercatat ada 4 kecamatan yang sudah selesai 100 persen, yaitu Kecamatan Lebong Atas, Rimbo Pengadang, Topos dan Kecamatan Lebong Tengah.
"Sejauh ini hanya Kecamatan Amen yang sama sekali belum ada kejelasan. Dari 8 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Amen, sejauh ini belum ada satu pun batas wilayah yang tuntas disepakati. Sementara tujuh kecamatan lainnya sudah ada progres namun belum sampai seratus persen dan ditargetkan tuntas tahun ini, " demikian Kiki.
Sumber: