Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Berpeluang Diperpanjang
DOK/RK : MENDAFTAR: Warga mendatangi kantor Bawaslu Lebong untuk mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan.--
RK ONLINE - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang dibuka sejak 21 September lalu akan ditutup besok (29/9). Meski demikian, proses pendaftaran masih berpeluang untuk dilakukan perpanjangan sesuai dengan kondisi jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan.
Contohnya, bagi kecamatan dengan jumlah pendaftar kurang dari 6 orang atau dua kali dari jumlah yang dibutuhkan. Termasuk ketika jumlah keterwakilan perempuan belum terpenuhi, maka proses pendaftaran juga akan dilakukan perpanjangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, SP menjelaskan berdasarkan Pedoman Perekrutan Panwaslu Kecamatan, jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan minimal adalah 2 kali dari jumlah yang dibutuhkan. Dengan kebutuhan 3 Panwaslu Kecamatan per kecamatan, artinya jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan jumlahnya minimal 6 orang.
"Meski nantinya jumlah minimal pendaftar di kecamatan sudah terpenuhi akan kembali dilihat keterwakilan perempuan. Jika tak ada pendaftar perempuan, maka pendaftaran juga akan diperpanjang, " kata Jefriyanto.
Masa kerja Panwaslu Kecamatan sendiri terbilang cukup lama hingga pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang. Bahkan ada kemungkinan kembali ditetapkan sebagai Panwaslu Kecamatan saat Pilkada 2024 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Tak hanya itu, besaran gaji yang akan diperoleh informasinya sedikit lebih besar jika dibandingkan Pemilu sebelumnya.
"Untuk besaran gajinya kami belum mengetahui secara pasti, masih menunggu informasi resmi, " tambahnya.
BACA JUGA:Bawaslu Lebong Buka Lowongan Panwascam
Lebih jauh, perekrutan Panwaslu Kecamatan akan dilakukan 3 tahap seleksi. Pertama administrasi kelengkapan persyaratan peserta, tes tertulis dan terakhir seleksi wawancara. Untuk satu kecamatan akan diisi oleh 3 orang Panwascam. Artinya dengan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong maka jumlah kebutuhannya 36 orang.
"Masyarakat yang berminat sudah bisa datang dan mengisi berkas pendaftaran di kantor Bawaslu. Kami buka setiap hari jam kerja pukul 07.00–17.00 WIB,” tambahnya.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para peserta. Usia paling rendah 25 tahun. Pendidikan minimal SMA sederajat. Integritas sangat diutamakan. Itu dibuktikan dengan tidak pernah dipidana penjara. Terpenting penting, pelamar bukan anggota serta pengurus partai politik (parpol) hingga syarat lainnya.
Sumber: