Pendaftar di 2 Kecamatan Belum Terpenuhi
Panwaslu--
Hingga 25 September
RK ONLINE - Terhitung 25 September 2022, tercatat sudah 127 orang mendaftar menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Meski demikian, masih ada beberapa kecamatan belum memenuhi jumlah kuota pendaftar minimal yakni sebanyak 6 orang pendaftar. Hingga kuota 30 persen keterwakilan perempuan atau minimal 2 pendaftar perempuan.
Contohnya seperti di Kecamatan Rimbo Pengadang baru ada 5 pendaftar dengan rincian 4 pendaftar laki-laki dan 1 pendaftar perempuan. Kemudian Kecamatan Pinang Belapis juga masih ada 5 pendaftar, semuanya pendaftar laki-laki.
Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong Jefriyanto, SP menjelaskan pihaknya masih akan menunggu hingga masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan berakhir hari ini (27/9) baru selanjutnya dilakukan proses rekap. Terlebih, kemarin (26/9) masih ada masyarakat yang menyampaikan berkas pendaftarannya. Artinya jumlah pendaftar masih terus bergerak.
"Setelah pendaftaran berakhir baru bisa diketahui secara keseluruhan, " kata Jefriyanto.
Ditambahkannya, berdasarkan Pedoman Perekrutan Panwaslu Kecamatan, jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan minimal adalah 2 kali dari jumlah yang dibutuhkan. Dengan kebutuhan 3 Panwaslu Kecamatan per kecamatan di Kabupaten Lebong, artinya jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan jumlahnya minimal 6 orang. Termasuk kuota keterwakilan perempuan. Jika hingga batas akhir pendaftaran hari ini (27/9), kuota pendaftar minimal maupun jumlah keterwakilan perempuan belum juga terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 7 hari kedepan.
"Meski nantinya jumlah minimal pendaftar di kecamatan sudah terpenuhi akan kembali dilihat keterwakilan perempuan. Jika tak ada pendaftar perempuan, maka pendaftaran juga akan tetap diperpanjang, " kata Jefriyanto.
BACA JUGA:Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Berpeluang Diperpanjang
Lebih jauh, perekrutan Panwaslu Kecamatan akan dilakukan 3 tahap seleksi. Pertama administrasi kelengkapan persyaratan peserta, tes tertulis dan terakhir seleksi wawancara. Untuk satu kecamatan akan diisi oleh 3 orang Panwascam. Artinya dengan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong maka jumlah kebutuhannya 36 orang.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para peserta. Usia paling rendah 25 tahun. Pendidikan minimal SMA sederajat. Integritas sangat diutamakan. Itu dibuktikan dengan tidak pernah dipidana penjara. Terpenting penting, pelamar bukan anggota serta pengurus partai politik (parpol) hingga syarat lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan untuk bisa segera menyampaikan berkas pendaftarannya langsung ke kantor Bawaslu. Besok (hari ini, red) terakhir, " demikian Jefriyanto.
Sumber: