Tidak Lunas PBB-P2, BKD Gandeng Jaksa

Tidak Lunas PBB-P2, BKD Gandeng Jaksa

DOK/Net : Ilustrasi PBB--

RK ONLINE - Penagihan Pajak Bumi, Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 masih terus dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang. Diketahui, realisasinya sudah mencapai Rp 1,15 miliar lebih atau diangka 80 persen dari terget yang ditetapkan Rp 1,4 miliar lebih.

Kalau hingga akhir tahun 2022 masih ada desa yang belum 100 persen pembayarannya, terlebih belum membayar sama sekali. Maka BKD Kepahiang menyiapkan langkah yakni menggandeng Jaksa Datun Kejari Kepahiang untuk kerja sama melakukan penagihan. 

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarrullah Muttaqin, SE menerangkan, untuk merealisasikan terget PAD dari sektor PBB-P2 yang ditetapkan, pihaknya akan mengandeng Jaksa Datung Kejari Kepahiang. Pihaknya akan melakukan kerja sama penagihan pada setiap penunggak pajak.

"Kalau tidak terealisasi 100 persen, kita akan bekerja sama dengan Datung Kejari dalam hal penagihan dan pendampingan. Kita merasa akan dapat memaksimalkan capaian terget PAD dari sektor PBB-P2 ini," kata Amarrullah. 

 

BACA JUGA:Baru 5 Desa Lunas PBB-P2

 

Hanya saja menurut Amarrullah, kerja sama penagihan dengan Jaksa Datun Kepahiang akan dilakukan setelah tahun anggaran 2022 berakhir. "Penagihan PBB-P2 akan tetap diupayakan tuntas 100 persen dalam tahun ini juga. Menggandeng Jaksa Datun, itu langkah terakhir. Kita pun sudah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa per 30 September merupakan batas akhir pembayaran PBB-P2. Jika belum juga membayar, akan dikenakan denda 2 persen dari total pajak," jelas Amarullah.

Untuk diketahui, Dari 105 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang, baru 7 desa/kelurahan saja yang sudah lunas PBB-P2 100 persen. Masih ada 73 desa/kelurahan yang realisasinya di bawah dari 50 persen dari beban terget yang ditetapkan.

Sumber: