Setelah 6 Tahun Buronan, Aji Seri Menikah Lagi dan Nyamar Jadi Petani
Aji Seri terpidana kasus korupsi pengadaan TPA Muara Langkap digiring jaksa. --
BACA JUGA:Bansos BBM, Ribuan Pelaku UMKM Mulai Didata
Sidangnya dilakukan secara In Absentia karena sudah tidak kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dalam kasus ini dirinya berstatus sebagai pemilik lahan yang dibeli Pemkab Kepahiang untuk TPA di Desa Muara Langkap. Dari pengadaan lahan itu negara mengalami kerugian Rp 688.750.000.
Terpidana ini merupakan terdakwa kedua yang dilimpahkan ke pengadilan. Setelah sebelumnya 2016 lalu, ada terdakwa Syamsul Yahemi (Alm) yang dilimpahkan. Saat itu Syamsul Yahemi (Alm), merupakan KPA yang menjabat sebagai Kabag Pemerintahan di Setkab Kepahiang.
Sumber: