Wajib Lunas Akhir Bulan Ini, Jika Tidak...
DOK/Net : Ilustrasi PBB-P2--
RK ONLINE - Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang tersebar di 117 desa/ kelurahan diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Banguan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Pembayaran PBB-P2 wajib dilunasi akhir bulan ini. Jika tidak lunas, maka dikenakan denda 2 persen dari total wajib pajak.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Muttaqin, SE mengatakan, Pemkab Kepahiang melalui pihaknya memberikan tenggat waktu pembayaran PBB-P2 bagi masyarakat wajib pajak. Tenggat waktu yang diberikan yakni hingga akhir September ini. "Bagi masyarakat wajib pajak, lunasi kewajiban membayaran PBB-nya selambatnya akhir September ini. Jika tidak juga lunas, dikenakan denda 2 persen dari total wajib pajaknya," kata Amrullah.
Menurutnya, hingga sekarang realisasi PBB-P2 Kabupaten Kepahiang baru diangka Rp 1.096.654.759 dari terget kisaran Rp 1,4 miliar. Realisasi PBB-P2 yang didapatkan tersebut bersumber dari sejumlah objek pajak.
"Dari 117 desa dan kelurahan, masih banyak yang belum lunas 100 persen. Bahkan ada desa yang sama sekali belum bayar. Namun kalau dilihat dari kecamatan, seluruhnya sudah mulai membayar," sampai Amrullah.
BACA JUGA:Baru 5 Desa Lunas PBB-P2
Sebagai upaya mencapai target PAD PBB-P2, BKD Kepahiang akan terus melakukan penagihan serta mensosialisasikan terkait penerapan denda 2 persen.
"Penagihan akan terus kita lakukan, selain itu sosialisasi denda juga akan kita jalankan. Kemudian juga mensosialisasikan bahwa masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran langsung PBB-P2 melalui aplikasi yang telah kita sediakan," demikian Amrullah.
Untuk diketahui, dari 117 desa/ kelurahan di Kabupaten Kepahiang baru 5 desa saja yang lunas 100 persen. Yakni Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas, Kota Agung Bermani Ilir, Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi, Mekar Sari Kecamatan Kabawetan, dan Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang.
Sumber: