Dewan Minta TAPD Prioritaskan Kegiatan

Dewan Minta TAPD Prioritaskan Kegiatan

DOK/RK : Anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat menggelar paripurna--

RK ONLINE - Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 yang menjadi dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 resmi ditandatangani oleh pihak Legislatif dan Eksekutif Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Dalam nota tersebut disepakati jika belanja daerah direncanakan meningkat Rp 228 miliar, dari penetapan sebesar Rp 2,83 triliun menjadi Rp 3,06 triliun. Serta penerimaan pembiayaan yang pada APBD penetapan sebesar Rp 78,7 miliar, direncanakan naik menjadi Rp 271 miliar. Akan tetapi, adanya Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 273,98 miliar yang bisa dibelanjakan dan diformulasikan dalam APBD Perubahan tahun 2022 ini hanya sebesar Rp 32,38 miliar saja karena sisanya sudah memiliki peruntukan masing-masing.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, dengan Silpa sekitar Rp 273 miliar dan yang bisa dimanfaatkan dan diformulasikan hanya sekitar Rp 32 miliar saja harus benar-benar bisa digunakan dengan baik, terutama digunakan untuk yang bersifat prioritas saja. 

"Dari jumlah tersebut kita minta gubernur dan TAPD untuk membuat kegiatan yang sifatnya prioritas seperti pemelihara rutin dan lainnya," kata Edwar.

 

BACA JUGA:KUA PPAS APBD Perubahan 2022 Disepakati

 

Untuk detailnya penggunaan dan alokasi kegiatan apa saja yang akan ditentukan, DPRD Provinsi Bengkulu masih menunggu apa yang disampaikan dari TAPD.

"Saat ini kita baru penyampaian nota kesepakatan KUA PPAS, nota kesepakatan ini tidak jauh berbeda dengan APBD reguler. Dan kita tunggu penyampaian dari Pemprov terkait penggunaan Silpa yang bisa diformulasikan," pungkas Edwar.

Sumber: