Syarat Perangkat Desa Harus Warga Setempat Dihapuskan
Sosialisasi dan pembekalan Tupoksi dan penandatangan integritas perangkat desa di Desa Pekalongan Ujan Mas--
RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan jika syarat wajib warga setempat dalam perekrutan perangkat desa, saat ini sudah dihapuskan.
Dengan adanya penghapusan poin persyaratan yang spesifik ini maka Dinas PMD memastikan kalau saat ini, perekrutan perangkat desa bisa dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat di luar desa penyelenggara perekrutan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4 Penambang Emas Lebong Ditemukan Tewas Dalam Lobang Galian
Kabid Pembinaan Pemerintah Desa PMD Kabupaten Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengatakan jika sebelumnya sesuai dengan Permendagri 67 tahun 2017 tentang pengangkatan perangkat desa, menyebutkan jika perangkat desa wajib masyarakat yang berdomisili di desa setempat.
Namun saat ini menurut Verry, ketentuan pada poin tersebut sudah dihapuskan. Sehingga selain memiliki kesempatan mengikuti perekrutan, masyarakat yang berdomisili di luar desa yang menyelenggarakan perekrutan perangkat desa ini juga tetap memiliki kesempatan untuk terpilih.
"Iya benar, sekarang ini syarat perangkat desa yang harus berdomisili di desa masing - masing itu sudah dihapus," ujar Verry dalam kegiatan sosialisasi dan pembekalan Tupoksi dan penandatangan integritas perangkat desa di Desa Pekalongan Ujan Mas, Kamis 8 September 2022.
BACA JUGA:Eee! Ada Tornas Jualan Sayur di Kepahiang
Lebih lanjut dikatakan Verry kalau penghapusan poin persyaratan ini, bertujuan untuk memberikan desa ruang yang lebih luas dalam melakukan perekrutan perangkat desa. Bahkan menurutnya saat ini, beberapa desa di Kabupaten Kepahiang sudah menerapkannya.
"Boleh saja, tidak dilarang. Asalkan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal," lanjutnya.
BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa Penyidik Polres Kepahiang
Sumber: