Vermin KPU, Parsindo dan Republiku TMS

Vermin KPU, Parsindo dan Republiku TMS

DOK/RK : VERMIN : KPU Kabupaten Kepahiang yang melakukan verifikasi administrasi Parpol.--

RK ONLINE - Hingga Minggu 21 Agustus 2022, 10 Parpol dari total 18 Parpol yang ada di Kabupaten Kepahiang sudah selesai dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh KPU Kabupaten Kepahiang. 

Artinya masih menyisakan 9 Parpol lagi yang akan dilakukan Vermin hingga 29 Agustus. Namun hasil Vermin sementara, KPU memastikan jika Partai Republiku dan Parsindo Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sebab dari hasil verifikasi tersebut, tidak ada satupun anggota dari kedua Parpol baru ini yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd menyampaikan kalau hasil Vermin yang dilakukan mayoritas keanggotaan dan pengurusnya BMS.

"Ada Parpol yang sama sekali keanggotaan pengurusnya tidak memenuhi syarat atau BMS seluruhnya, yakni Partai Republiku. Jadi, partai politik ini dari 336 keanggotaan pengurusnya yang ada di Kabupaten Kepahiang, seluruhnya BMS. Begitu juga Partai Parsindo yang dari total keanggotaan pengurus 888 orang, tidak satupun yang dinyatakan MS. Seluruhnya akan kita laporkan ke Sipol sehingga bisa ditindaklanjuti KPU RI," kata Ikrok. 

 

BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, BSNPG Kepahiang Gelar Pendidikan Saksi

 

Ikrok melanjutkan jika dalam Vermin yang mereka lakukan, mensinkronkan antara KTA, KTP dengan data yang ada di dalam Sipol, termasuk kegandaan antar Parpol maupun dalam keanggotaan dalam Parpol itu sendiri sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

"Kita hanya berwenang melakukan Vermin saja dan dilaporkan ke KPU RI. Data yang ada dalam Sipol itu, awalnya diinput sendiri oleh masing-masing Parpol di Kabupaten Kepahiang sesuai dengan keanggotaannya," sampai Ikrok. 

Dari total 19 Parpol di Kabupaten Kepahiang, masih menyisakan 9 Parpol lagi yang akan dilakukan Vermin. 

"Sesuai dengan tahapan yang ditentukan, seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 mempunyai waktu untuk melakukan perbaikan. Jadi keanggotaan yang ditetapkan BMS bisa dilakukan perbaikan, yang selanjutnya nanti kita akan melakukan Verifikasi Faktual (Verfak). Untuk Parpol apa saja yang kita Verfak, tentu berdasarkan instruksi KPU Ri melalui Sipol," demikian Ikrok.

Sumber: