Verifikasi Administrasi Parpol Baru

Verifikasi Administrasi Parpol Baru

DOK/RK : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S. Sos. I, M.MPd--

RK ONLINE - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, saat ini tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta ke KPU RI yang berlangsung hingga 14 Agustus mendatang. Lantaran proses pendaftaran Parpol yang seluruhnya dilakukan melalui KPU RI, sehingga KPU di daerah sifatnya hanya menunggu instruksi. Apakah kedepannya masih diperlukan verifikasi administrasi di tingkat daerah atau tidak, baik untuk Parpol baru ataupun untuk Parpol lama (Yang mempunyai kursi di DPR RI, red). 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd menyampaikan, pihaknya di daerah sifatnya hanya menunggu instruksi jika nantinya ada yang dibutuhkan untuk verifikasi administrasi. Instruksi tersebut akan diterima dari KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

"Saat ini tahapannya masih pendaftaran, jadi kita tunggu saja ketika verifikasi administrasi. Apakah ada rekomendasinya (Verifikasi administrasi) untuk Parpol di Kabupaten Kepahiang atau tidak," kata Supran. 

Disampaikan Supran, verifikasi administrasi berlaku bagi Parpol baru ataupun Parpol yang lama jika ada instruksi dari KPU RI. Berbeda dengan verifikasi faktual yang hanya berlaku bagi Parpol baru saja. Karena untuk Parpol lama (Yang mempunyai kursi di DPR RI, red) jika dinyatakan lengkap administrasi maka langsung dinyatakan menjadi peserta Pemilu. 

"Untuk verifikasi faktual hanya berlaku kepada Parpol baru, tapi tahapannya kita juga masih menunggu instruksi dari KPU RI. Apakah ada verifikasi faktual bagi Parpol baru di Kabupaten Kepahiang atau tidak," sampai Supran. 

Dia melanjutkan, Parpol di Kabupaten Kepahiang harus bersiap-siap apalagi khususnya bagi Parpol baru. Dalam artian kepengurusan harus lengkap hingga ke tingkat kecamatan. Begitupun dengan sekretariat juga harus ada. 

"Sehingga ketika dilakukan verifikasi faktual nantinya, seluruhnya lengkap dan dapat dinyatakan memenuhi syarat menjadi Parpol peserta Pemilu 2024," demikian Supran. (and)

Sumber: