Pengurus dan Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu Bakal Diverifikasi Faktual

Pengurus dan Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu Bakal Diverifikasi Faktual

DOK/RK : Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE--

KPU Lebong Sebar Undangan Terbuka

 

RK ONLINE - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022, pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu serentak 2024 akan dibuka 1 hingga 14 Agustus mendatang. Pendaftaran dilakukan Parpol langsung ke KPU RI. Sementara KPU kabupaten/kota hanya akan terlibat dalam proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan Parpol.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE menjelaskan berdasarkan PKPU 4 pelaksanakan verifikasi administrasi persyaratan Parpol calon peserta pemilu mulai dilaksanakan 2 Agustus hingga 11 Desember. Sementara untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan Parpol yang ada di daerah mulai dilaksanakan 15 Oktober hingga 4 November.

"Dalam tahap ini nantinya juga ada tahap perbaikan, baik itu dari hasil verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang dilaksanakan, " kata Khidir.

Ditambahkannya, dalam kepengurusan dan keanggotaan Parpol ada beberapa yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah  memperhatikan kuota perempuan 30 persen, pemenuhan syarat syarat kepengurusan 50 persen dari jumlah kecamatan hingga pemenuhan persyaratan satu per seribu jumlah penduduk disetiap kepengurusan Parpol.

"Agar ini bisa dipahami setiap Parpol calon peserta pemilu yang ada di Kabupaten Lebong, kami akan melaksanakan sosialisasi terkait dengan PKPU 4 tahun 2022. Kegiatan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu (29/7), " kata Khidir.

Dalam hal ini, lanjut Khidir, pihaknya sudah menyampaikan undangan terbuka khususnya kepada Parpol baru yang sudah mempunyai kepengurusan di Kabupaten Lebong untuk hadir dalam sosialisasi yang akan dilaksanakan di Aula Hotel Dinda Ceria.

"Untuk peserta sosialisasi tersebut, agar Parpol baru mengutus (satu) orang pengurus dengan membawa surat tugas atau mandat yang ditandatangani pengurus Parpol tingkat kabupaten, " demikian Khidir. (skp)

Sumber: