KPU Kepahiang 'Bongkar' Ribuan KTP Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Hasilnya Tak Diakui!

KPU Kepahiang 'Bongkar' Ribuan KTP Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan, Hasilnya Tak Diakui!

KPU Kepahiang beberkan kalau KTP syarat dukungan bakal calon perseorangan tidak diakui saat dilakukan Verfak--Istimewah

Radarkepahiang.id - KPU Kepahiang, Provinsi Bengkulu melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024. Dimulai sejak Jumat 21 Juni 2024 lalu, saat ini Verfak KTP syarat dukungan bakal calon perseorangan ini sudah berlangsung 4 hari.

BACA JUGA:9.362 Warga Kepahiang Belum Rekam KTP, Diduga Ini Penyebabnya!

Menariknya, dari ribuan KTP syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut, KPU Kepahiang mendapati beberapa pemilik identitas malah membantah dan tidak mengakui jika dirinya pernah memberikan dukungan untuk calon perseorangan.

 

Komisioner KPU Kepahiang, Nurhasan mengatakan kalau dari 53 ribu lebih KTP yang menjadi syarat dukungan calon perseorangan kali ini. Terdiri dari syarat dukungan bakal calon gubernur Bengkulu sebanyak 43 ribu lebih dan 11 ribu lebih, KTP syarat dukungan bakal calon bupati Kepahiang.

BACA JUGA:Dijual Mahal Hingga Seharga Mobil Seken, HP Canggih Ini Ternyata Punya Kekurangan

Dia juga menjelaskan jika sejauh ini, memang sudah ada beberapa temuan yang mereka dapati melalui Verfak ini. Diantaranya pemilik KTP yang tidak mengakui kalau dirinya telah memberikan dukungan tersebut.

 

"Sejauh ini Verfak masih berlangsung, sudah ada beberapa pemilik KTP yang kami temukan tidak mengakui sudah memberikan dukungannya," ujar Nurhasan.

 

Disinggung terkait apakah ada KTP milik ASN dan TNI/Polri yang ditemukan di dalam puluhan ribu KTP syarat dukungan ini, Nurhasan menyebutkan jika sejauh ini memang masih belum ada.

BACA JUGA:Jalan Lintas Seberang Musi Nyaris Amblas, PUPR Kepahiang: Makin Parah!

"Sejauh ini belum ada," singkatnya.

Sumber: