Soal Uang Palsu, Polres Kepahiang Cium Indikasi Tersangka Lain

Soal Uang Palsu, Polres Kepahiang Cium Indikasi Tersangka Lain

Tiga terduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu yang diringkus Polres Kepahiang.--

RK ONLINE - Meskipun berhasil mengamankan FH (36) warga Kelurahan Air Bang, ES (36) warga Desa Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang serta AY (24), warga Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Curup Tengah, jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu masih terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus uang palsu.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Ringkus Sindikat Pelaku Peredaran Uang Palsu

Bahkan dari hasil pengembangan sementara, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang mencium kalau adanya indikasi keterlibatan tersangka lain dalam jaringan sindikat pembuatan dan peredaran puluhan juta uang palsu yang berhasil diungkap baru-baru ini.

 

"Kemungkinan besar ada penambahan tersangka yang sampai sekarang masih kita dalami. Karena kami berkeyakinan tidak hanya ketiga tersangka ini saja yang berperan dalam peredaran serta pembuatannya. Tetapi ada juga kaki tangan ketiganya yang ikut terlibat," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM. 

BACA JUGA:Jutaan Uang Palsu Dijual dan Digunakan Untuk Beli Sabu

Doni melanjutkan jika dalam perkara ini, ketiga warga Rejang Lebong yang secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Kepahiang. Dijerat pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 

"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," demikian Doni.

BACA JUGA:Puluhan Juta Uang Palsu Dicetak Dengan 5 Nomor Seri Berbeda

Sebelumnya FH, ES dan AY, diamankan jajaran Reskrim Polres Kepahiang. Tidak hanya di Kabupaten Kepahiang, ketiga terduga pelaku pembuatan dan mengedarkan uang palsu ini juga mengedarkan uang palsu buatannya ke sejumlah kabupaten lain di dalam provinsi dan luar provinsi. Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis (21/7/22) sore. 

 

Dari penangkapan ketiganya, Satreskrim Polres Kepahiang juga berhasil mengamankan puluhan juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1 unit Notebook, 1 unit printer, kertas Hvs serta peralatan lainnya seperti gunting dan pisau. Pembuatan uang palsu sudah dijalankan ketiganya selama 1 bulan dan berhasil membuat uang palsu sebanyak Rp 50 juta. Tidak hanya mengedarkan langsung, ketiganya juga menjual uang palsu ini dengan harga Rp 300 ribu/juta uang palsu. Dari pemeriksaan, ketiganya mengaku belajar melalui kanal Youtube.

Sumber: