Ratusan Nakes RSUD II Jalur Belum Berizin
DOK/RK : RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.-Dokumen-
RK ONLINE - Selain Surat Izin Operasi (SIO), izin ratusan Nakes ternyata juga menjadi kendala RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dalam memberikan pelayanan terhadap pasiennya.
Sebab diketahui meskipun sudah membuka pelayanan sejak lama, ratusan Nakes RSUD yang berada di dalam wilayah Kabupaten Kepahiang ini sama sekali belum mengantongi izin dalam memberikan pelayanan. Izin ini pula diketahui baru diusulkan manajemen RSUD II Jalur kepada Pemkab Kepahiang baru - baru ini.
BACA JUGA:Sudah Layani Banyak Pasien, RSUD II Jalur Belum Mengantongi Izin Operasi
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S. Hut menyampaikan, permohonan untuk penerbitan izin ratusan Nakes RSUD II Jalur ini sudah mereka terima dan akan segera diproses. Langkah selanjutnya kata Dedi, menyerahkan seluruh berkas ke Dinkes Kabupaten Kepahiang untuk diverifikasi.
"Dinkes Kabupaten Kepahiang masuk dalam tim visitasi. Oleh karena itu untuk proses mengecek kelengkapan berkas dilakukan Dinkes. Kalau nantinya permohonan izin ratusan Nakes tersebut dinyatakan lengkap, maka proses penerbitan izin segera dilaksanakan," kata Dedi.
Dia melanjutkan, dalam proses verifikasi masih ada berkas atau syarat yang belum lengkap maka harus dilengkapi. Dengan telah diterimanya usulan penerbitan izin ratusan Nakes ini, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang masih menunggu permohonan penerbitan 1 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk yang sampai saat ini belum dimiliki RSUD II Jalur ini.
"Sembari menunggu permohonan izin lainnya yang belum disampaikan, berkas permohonan yang sudah diterima kita pastikan akan diproses lanjutan. Karena memang proses untuk penerbitan SIO hanya menyisakan kisaran 1,5 bulan saja," demikian Dedi.
BACA JUGA:Tidak Punya Uang, Izin RSUD II Jalur Terkendala
Sekedar mengingatkan kalau sebelumnya, dalam rangka menjalankan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, RSUD II Jalur wajib mengantongi SIO paling lambat Agustus 2022. Jika tidak, sejumlah pelayanan kesehatan berdampak khususnya bagi masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan. Bahkan hal ini dapat berdampak terhadap pembelian obat-obatan. Sejauh ini RSUD II Jalur sudah mengantongi NIB, izin lingkungan, 12 IMB dan hanya menyisakan SIO serta izin tenaga medis.
Sumber: