Bunuh Perantau Asal Bandung Remaja Bermani Ilir Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Perantau Asal Bandung Remaja Bermani Ilir Terancam 15 Tahun Penjara

Remaja Bermani Ilir diamankan usai melakukan dugaan pembunuhan.-Dokumen-

RK ONLINE - Hingga Jumat (1/7/22) siang, Nekat -bukan nama sebenarnya- warga Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang masih menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang. Tega menghabisi nyawa Beni (20), seorang perantau asal Bandung Jabar,  remaja yang masih berusia belasan tahun ini, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Kpaolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Waka Polres, Kompol. Jufri, S.IK didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menyebutkan, akibat perbuatan tersebut terduga pelaku yang masih berstatus bawah umur ini, dijerat pasal 338 KUHP. 

 

"Dengan pasal tersebut terduga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Karena tersangka masih anak - anak, berkas perkaranya harus cepat dituntaskan. Kita hanya mempunyai waktu 14 hari untuk merampungkan berkasnya dan kemudian dilimpahkan kepada jaksa di Kejari Kepahiang," ungkap Doni.

 BACA JUGA:Dukcapil Digugat Rp 20 Miliar, Bupati: Hadapi!

Sebelumnya diberitakan jika korban Beni, mendapat 2 luka tikaman yang mengenai bagian dada korban. Sempat dilarikan ke RSUD Kepahiang, korban penikaman TKP Air Raman Bermani Ilir ini tetap tidak berhasil diselamatkan dan akhirnya meregang nyawa. Hanya dipicu persolan sepele, pembunuhan ini dilakukan remaja Bermani Ilir karena korban yang tidak mau membantu mendorong sepeda motornya. Sempat cek cok, korban yang sedang memetik sayuran di lokasi kejadian, langsung ditikam oleh terduga pelaku.

Sumber: