Dukcapil Digugat Rp 20 Miliar, Bupati: Hadapi!

Dukcapil Digugat Rp 20 Miliar, Bupati: Hadapi!

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU-Dokumen-

RK ONLINE - Menanggapi gugatan masyarakat terhadap Dukcapil, Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU tidak tinggal diam. Tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan, dengan tegas Hidayat menyarankan agar Dukcapil tidak kendor dan maju untuk menghadapi gugatan Rp 20 miliar tersebut.

BACA JUGA:Gara-gara NIK Bermasalah Dukcapil Digugat Rp 20 Miliar

"Saya menyarankan agar Kadis Dukcapil dan tim bantuan hukum Pemkab Kepahiang, hadapi tuntutan warga tersebut," tegasnya, Kamis (30/6/22).

 

Selain menyarankan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemkab Kepahiang, bupati juga menyarankan agar Dukcapil melakukan koordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri soal yang dipermasalahkan tersebut. Melalui koordinasi ini pula, Dayat berharap Dukcapil bisa mendapatkan arahan dan bimbingan menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK) penggugat yang informasinya bermasalah tersebut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga Weskus Nyaris Ludes

"Saran saya harus minta arahan dan tanggapan dari Ditjen Dukcapil soal yang dipermasalahkan penggugat," singkat bupati yang juga sebagai tergugat dalam gugutan warga tersebut.

 

Sekedar mengulas, gugatan ini berawal dari NIK penggugat yang tidak valid. Merasa sudah dirugikan materiil dan inmateril, warga yang sebelumnya mengusulkan pindah ke kabupaten tetangga ini, menggugat Dukcapil Kabupaten Kepahiang Rp 20 miliar. Dengan tudingan melawan hukum, Dukcapil dianggap telah menghilangkan kewarganegaraan yang mengakibatkan penggugat tidak terdaftar secara elektronik dan berakibat, SLIK OJK penggugat tidak bisa diakses atau tidak ditemukan karena NIK penggugat tak valid sejak tahun 2019. Sehingga persoalan itu berdampak pada terhambatnya bisnis yang dijalankan oleh penggugat. 

Sumber: