INGAT!!, Dana BOS Bukan Untuk Dibagi-bagi
Foto/Dok : Hearing anggota dewan yang melibatkan Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang.--
RK ONLINE - Adanya indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Kepahiang Provinsi Bengkulu TA 2021 yang menjadi temuan BPK RI, membuat anggota DPRD Kabupaten Kepahiang tidak tinggal diam. Pasalnya dari Rp 429.550.000 yang menjadi temuan, Rp 203.100.000 disebut BPK dibagi-bagikan kepada pihak Sekolah, wali murid, komite hingga oknum wartawan. Meskipun sudah ada pengembalian, tetap saja dugaan penyalahgunaan ini membuat anggota dewan geram.
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Nanto Usni yang dengan tegas mengatakan, dana BOS digunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk dibagi- bagikan.
BACA JUGA:Jadi Temuan, Dana BOS Rp 203 Juta Dihabiskan Sekolah Untuk Dinikmati Bersama
"Inikan uang negara, tidak bisa seenaknya saja dibagi-bagi seperti itu. Seharusnya digunakan sesuai dengan keperluan sekolah dan dibuktikan dengan pertanggungjawaban yang lengkap. Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi. Untuk itu, kita mengingatkan supaya hal serupa tidak terjadi lagi kedepannya. Ini harus menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lainnya," sesal Nanto.
Ditambahkan Nanto kalau dana BOS, merupakan program pemerintah untuk membantu sekolah agar dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang lebih baik. Dana ini seyogyanya digunakan untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran dan sejumlah kegunaan lainnya.
"Gunakanlah uang negara sesuai peruntukannya agar tidak bermasalah dengan hukum. Seperti dana BOS, tujuan program ini bukan untuk dibagi-bagi," pungkas Nanto.
Untuk diketahui kalau dari total Rp 1.202.128.000 (Tahap I, II, dan III), hanya Rp 772.558.000 dana BOS SMPN 1 Kepahiang yang dipakai sesuai peruntukan yang dibuktikan dokumen serta kuitansi. Sementara sisanya Rp 429.550.000 menjadi temuan karena dipertanggungjawabkan tidak sesuai pada peruntukannya. Temuan ini ditindaklanjuti dengan pengembalian yang sejauh ini mencapai Rp 200 juta. Meski begitu temuan ini tetap menjadi sorotan berbagai pihak. Sebab dari Rp 429.550.000 yang menjadi temuan, Rp 203.100.000 disebut BPK dibagi-bagikan termasuk kepada wali murid yang mendapat jatah sampai Rp 6 juta selama 1 tahun.
Pewarta : Efran/Krn
Sumber: