Terlibat Aborsi Maut, Karu Apotek Dipastikan Dicopot

Terlibat Aborsi Maut, Karu Apotek Dipastikan Dicopot

RK ONLINE - Apa yang dilakukan Karu Apotek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, DN (36) warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang dipastikan tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit. Bahkan Dirut RSUD Kabupaten Kepahiang, dr. Febby Nur Sanda memastikan jika akibat praktik aborsi yang merenggut nyawa AA (22), warga Curup Kabupaten Rejang Lebong itu, DN dipastikan bakal dilengser dan dicopot dari jabatannya. "Terkait status kepegawaiannya, kita serahkan kepada pihak yang berwenang. Namun jika memang diharuskan untuk berganti, jabatan Karu bisa diganti kapan saja," terang Febby. Dikatakannya kalau apa yang sudah dilakukan oknum pejabat RSUD itu, sama sekali tidak mendapatkan izin dari dirinya. Terkait copy resep yang diduga sudah merenggut nyawa korban, sama sekali tidak mempunyai dasar dan ketentuan medis. "Tidak pernah RSUD memberi izin untuk praktik tersebut (Aborsi). Dia (tersangka) membuat copy resep itu tanpa dasar dan menurut saya itu adalah bentuk kesalahan yang disengaja dan fatal," ujar Febby. Dipaksa Kekasih Aborsi Hingga Tutup Usia Diakui Febby kalau memang ada praktik aborsi yang sah dilakukan. Salah satu contohnya upaya dalam menyelamatkan pasien yang bayinya sudah meninggal sebelum dilahirkan. Proses aborsi ini juga menurut Febby, bisa dilakukan dengan catatan harus dilakukan dokter yang berkompeten dan sesuai dengan prosedur. Sementara yang diduga dilakukan oknum Karu RSUD Kepahiang ini, dianggap sudah menyalahi aturan lantaran tanpa memiliki indikasi medis. Bahkan Febby menilai jika praktik tersebut merupakan perbuatan ilegal. "Memang ada aborsi yang sah dilakukan di dalam dunia kesehatan. Namun untuk yang dilakukan tanpa indikasi medis, itu murni tindak kriminal atau ilegal," lanjutnya. Sementara itu untuk jenis obat yang dikonsumsi oleh korban, Febby menekankan bahwa obat tersebut merupakan obat keras dan hanya bisa didapat dengan menggunakan resep dari dokter. Untuk penggunaan obat ini sendiri, terdapat aturan pakai dan dosis yang harus sesuai dengan perhitungan. Dalam kesempatan ini pula, Feby menerangkan bahwa setiap konsumen berhak untuk mendapat copy resep dari apotek untuk mengetahui obat apa saja yang sudah masuk ke tubuhnya. "Obat yang dikonsumsi korban tidak dijual bebas dan hanya bisa di dapat jika ada resep dokter. Sekedar informasi, konsumen bisa membawa copy resep yang dibeli dari apotek untuk mengetahui obat apa saja yang sudah dikonsumsinya," demikian Febby. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: