DPMD Diminta Bertindak Cepat
RK ONLINE - Hanya butuh waktu seminggu pascapelantikan Kades terpilih 28 Desember lalu hasil Pilkades serentak yang dilaksanakan 14 Desember 2021. Saat ini sudah berkembang isu yang meresahkan di kalangan perangkat desa. Apa? mereka mengkhawatirkan tindakan Kades melakukan pemecatan, tanpa mematuhi Undang-undang desa Nomor 6 tahun tahun 2014. Mengantisipasi kemungkinan terjadi kericuhan, DPRD Kepahiang mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang agar bertindak cepat. Anggota DPRD Kepahiang, Hariyanto, S.Kom, MM mengungkapkan, informasi terkait pemecatan perangkat desa secara sepihak yang dilakukan Kades terpilih sudah jadi buah bibir sebagian kalangan masyarakat. Bahkan dikatakan Hariyanto, ada perangkat desa dari wilayah Kecamatan Bermani Ilir yang melaporkan langsung kepada dirinya terkait pemecatan yang dilakukan Kades terpilih. "Sekarang sudah mencuat, ada Kades memecat perangkat desa yang lama secara sepihak. Ada aturan yang mengatur soal pemecatan ini. Jadi Kades harus mengikuti mekanisme dalam melakukan pergantian jajarannya," tegas Hariyanto. Disampaikan, perangkat desa dari wilayah Kecamatan Bermani Ilir akan melapor secara resmi Komisi I DPRD Kepahiang. Terkait hal ini, Kades yang notabene baru saja dilantik diminta tidak terburu-buru memecat perangkat desa yang lama. "Belajar dulu, bertanya dulu atau koordinasi dulu dengan DPMD, bisa juga dengan Bagian Hukum Setkab Kepahiang. Terkait apa yang harus dilakukan (Kalau ingin memecat perangkat, red) jangan sampai kebijakan menyebabkan konflik di tengah masyarakat," ujar Hariyanto. Dia menyampaikan, DPMD Kabupaten Kepahiang bisa mengambil tindakan dengan bersurat kepada masing-masing Kades supaya tidak melakukan pemecatan perangkat desa dengan semena-mena. "Pergantian atau pemecatan perangkat desa yang dinilai terburu-buru apalagi tidak mengikuti aturan yang ada, ini dapat memicu konflik. Dinas PMD dan Bagian Hukum Setkab Kepahiang harus menyikapinya secara serius," ucapnya. "Ingatkan seluruh Kades yang baru saja dilantik, serah terima jabatan dulu dengan PJs Kades. Lakukan dulu hal-hal dasar menunjang kinerja. Soal pecat-memecat itu nantilah. Sekali lagi, segeralah OPD terkait untuk bersurat ke desa sehingga kebijakan pergantian perangkat desa ini tidak menyalahi aturan dan tidak membuat malu pemerintah daerah," demikian Hariyanto. Diketahui, informasi pemecatan perangkat desa pascapelantikan Kades terpilih bersumber dari DN yang merupakan salah satu perangkat desa di wilayah Kecamatan Seberang Musi. Diduga akibat kepentingan politik, saat ini posisi DN dan 6 perangkat lainnya berada diujung tanduk. Ini menurutnya, disampaikan langsung Kades terpilih. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Sumber: