Pertanyakan Pemotongan BLT DD, 10 Warga Nangai Sambangi Kejari

Pertanyakan Pemotongan BLT DD, 10 Warga Nangai Sambangi Kejari

RK ONLINE – Sedikitnya 10 warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Kamis (11/11/21) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Bukan tanpa alasan, kedatangan mereka ke kantor Aparat Penegak Hukum (APH) ini, bertujuan untuk mempertanyakan status perkara dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang sebelumnya, dikabarkan sudah ditutup oleh Kejari Lebong. "Kami sengaja datang untuk mengetahui status pasti dari laporan tersebut. Jika memang sudah dihentikan kami berharap bisa mendapatkan surat resmi dari Kejari Lebong," ujar Santi, sebagai salah satu perwakilan dari 10 warga Nangai ini. Dikatakan Santi kalau sebelumnya laporan dugaan pemotongan BLT DD 2020 ini, sudah mereka laporkan sejak beberapa bulan yang lalu. Namun belakangan melalui media, mereka mengetahui kalau perkara dugaan pemotongan BLT DD yang mereka laporkan ini sudah dihentikan oleh Seksi Intelijen Kejari Lebong. "Sayangnya setelah bertemu dengan pihak Kejari Lebong, kami tidak mendapatkan surat keterangan resmi perkara ini sudah dihentikan. Kami juga membawa warga yang menanda tangani surat laporan itu langsung. Karena sebelumnya tanda tangan yang ada pada surat laporan disebut diduga dipalsukan," sesal Santi. Baca juga : Libatkan Kasir, Perampokan Alfamart Lebong Dipicu Kecanduan Judi Online Terpisah Kejari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, M. Zaki, SH saat ditemui wartawan mengakui proses penyelidikan atas laporan dugaan pemotongan BLT DD Desa Nangai Tayau, resmi ditutup. Karena dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan data yang dilakukan, mereka sama sekali tidak menemukan unsur pemotongan. Melainkan hanya ada pengalihan kepada warga kurang mampu yang tidak masuk dalam daftar penerima. "Pengalihan itu tidak dilakukan oleh pemerintah desa sehingga itu bukan ranah kami," ujarnya. Ditanya lebih lanjut, hasil penyelidikan diketahui BLT DD yang seharusnya diterima Rp 600 ribu tersebut, dialihkan Rp 300 ribu kepada warga kurang mampu lainnya. Teknisnya, setelah BLT DD diserahkan oleh Pemdes, kemudian penerima bantuan tersebut mengalihkannya kepada warga yang tidak mampu lainnya. "Tak ada kesepakatan tertulis yang kami temukan. Pengalihan ini dilakukan oleh penerima itu sendiri," pungkas Zaki.   Pewarta : Eko/Krn

Sumber: