Pemdes Bisa Langsung Cairkan Dana Covid Tanpa Harus Diusulkan

Pemdes Bisa Langsung Cairkan Dana Covid Tanpa Harus Diusulkan

RK ONLINE - Sama seperti tahun 2020 lalu, melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 ini pemerintah desa diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan besaran 8 persen dari total pagu ADD /ADD, dana Covid desa ini bisa langsung dicairkan tanpa harus diusulkan. Kabid Fasilitasi Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa (FP3KD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Lilis Suryani, SE, MM, Kamis (18/03/2021) menerangkan, untuk mempercepat dan memperlancar pencegahan dan pengendalian Covid-19 di desa. Maka Kemendes PDTT dan Kemenkeu RI sepakat memangkas sejumlah proses administratif pencairan dana Covid di desa. Bahkan tanpa harus diusulkan oleh pemerintah desa, Lilis memastikan kalau 8 persen anggaran Covid di desa sudah bisa langsung dicairkan. "Khusus dana covid, pemerintah desa tidak mesti membuat usulan pencairan dana. Karena pencegahan dan pengendalian Covid masih menjadi prioritas. Jadi, 8 persen dana covid bisa langsung dicairkan tanpa harus melalui proses administrasi seperti biasanya," terang Lilis. Meskipun kementerian menyatakan demikian, Lilis memaparkan, Dinas PMD tetap akan memastikan arah pemanfaatan 8 persen ADD /ADD agar bisa tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Sehingga untuk dapat mencairkan anggaran pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, masing - masing pemerintah desa tetap diwajibkan melapirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). "Tujuannya agar arah pemanfaatan anggaran Covid ini bisa tetap dikontrol dan tidak salah dalam pemanfaatannya," jelas Lilis. Dengan ketentuan besaran anggaran yang sudah ditetapkan sebanyak 8 persen dari pagu DD dan ADD, Lilis menyampaikan, pemerintah desa tidak harus repot dalam penyusunan besaran dana covid di tingkat desa. Sebab melalui Sitem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes), secara otomatis anggaran covid masing - masing desa sudah tersisihkan. Sehingga selain memanfaatkannya dengan benar dan sesuai ketentuan, dalam pengelolaannya pemerintah desa hanya ditugaskan untuk menyusun RAB dan laporan realisasinya. "Karena nanti diakhir tahun anggaran, laporan penggunaannya tentu akan dipertanyakan layaknya laporan ADD /ADD lainnya," demikian Lilis. Pewarta : Hendika Andesta 

Sumber: