Giliran Mantan Ajudan dan Kepala Rumah Tangga Diperiksa

Giliran Mantan Ajudan dan Kepala Rumah Tangga Diperiksa

RK ONLINE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Selasa (02/02/2021) kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi DPRD Lebong tahun anggaran 2016. Salah satunya adalah YH, mantan ajudan Ketua DPRD Lebong yang saat ini merupakan salah satu komisioner di KPU Lebong. Selain itu, penyidik juga memeriksa mantan kepala rumah tangga Rumah Dinas (Rumdin) Ketua DPRD Lebong berinisial SK serta 3 PNS lainnya. Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Ronal Thomas Mendrofa, SH mengatakan, pemanggilan kelimanya merupakan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang sudah dimintai keterangan. "Untuk menelusuri penggunaan anggaran 2016 kami akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2016," kata Ronal. Bahkan dikatakannya, tak menutup kemungkinan anggota dan pimpinan DPRD Lebong priode 2014-2019 akan ikut dipanggil dan dimintai keterangan dalam waktu dekat ini. "Semua tergantung dari hasil pemeriksaan," kata Ronal. Sejauh ini penyidik Pidsus Kejari Lebong telah memeriksa 12 saksi terkait dugaan kasus korupsi di DPRD Lebong tahun anggaran 2016. Mulai dari mantan Sekretaris Dewan (Setwan), mantan bendahara serta beberapa PNS yang bertanggungjawab dalam pengelolaan anggaran. Sebelumnya, Kejari Lebong mengeluarkan surat penyelidikan untuk 3 OPD dilingkungan Pemkab Lebong. Masing-masing Sekretariat DPRD Lebong, Dinas Satpol PP dan Kesbangpol. Langkah itu diambil menindaklanjuti LHP tahun 2017 atas pengelolaan keuangan di tahun anggaran 2016. Dari LHP BPK untuk Setwan ada temuan Rp 1,4 miliar dari jumlah itu sudah ada oengembalian Rp 100 juta. Bahkan saat ini dugaan kasus korupsi di Setwan sudah dilimpahkan ke Seksi Pidsus Kejari Lebong. Kemudian Dinas Satpol PP temuan sebesar Rp 79 juta dan Kesbangpol sebesar Rp 162 juta yang saat ini masih ditangani Seksi Intelijen Kejari Lebong. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: