20 OPD Sudah Ajukan Pencairan THR
RK ONLINE - Hingga Jum'at (15/05/2020), sudah 20 OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengajukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Kaid Anggaran BKD Lebong, Riswan Efendi, MM mengatakan dalam APBD Lebong tahun ini sudah disiapkan anggaran sebesar Rp 10,3 miliar untuk membayar THR PNS. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Tunjangan Yang ersumer Dari APBN, pejabat eselon I dan II tidak mendapatkan THR. PNS hanya dierikan untuk PNS eselon III, IV dan staf. "Teknisnya sama dengan pengajuan gaji bulanan yang diajukan oleh OPD," kata Riswan, Jum'at (15/05/2020). Baca Juga :Lebong Dapat Tambahan Kuota BST 1.281 KPM Ditamahkannya untuk besaran THR yang diterima PNS bervariasi. Tergantung dengan jabatan eselon PNS itu sendiri. THR yang akan diterima yaitu 1 bulan gaji. Mulai gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, keluarga dan tunjangan fungsional umum. "Tunjangan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing PNS, " tambahnya. Sementara THR bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Pemkab Lebong tidak dianggarkan. Hal itu memang terkendala dengan regulasi karena belum ada yang mengatur hal tersebut. "Untuk TKK hanya menerima honor," singkat Riswan. Pewarta : Eko Hatmono Edittor : Candra Hadinata
Sumber: