1/2 Jam Jelang Pelantikan, 312 PPS Diputuskan Batal Dilantik
RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong akhirnya memutuskan menunda pelantikan 312 Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih yang sebelumnya dijadwalkan, Minggu (22/03/2020). Penundaan pelantikan ini diputuskan setengah jam jelang pelantikan.
Hal itu menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Guernur dan wakil Gubernur, upati dan wakil Bupati, dan atau wali Kota dan wakil Walikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketua KPU Lebong, Salahudin Al Khidhr, SE menjelaskan, keputusan penundaan tersebut diambil setelah pihaknya melaksanakan rapat pada Minggu (22/03/2020) pagi bersama Bawaslu Lebong, Polres Lebong, TNI dan pihak terkait lainnya. Untuk menindaklanjuti SE KPU RI nomor 8 tahun 2020. "Hasilnya disepakati pelantikan PPS ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar Khidir. Baca Juga : ODP Virus Corona Bertambah, Tahapan Pilkada Ditunda, Bikin Makin Cemas
Ditambahkan Khidir, tak hanya pelantikan PPS, sesuai SE KPU RI nomor 8 tahun 2020 beberapa tahapan lainnya juga ikut ditunda. Seperti menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, menunda pementukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) hingga menunda pelaksanaan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Dengan ditundanya pelantikan PPS maka masa kerja PPS yang sebelumnya terhitung 23 Maret hingga 23 November 2020 juga akan berubah. Terkait hal itu kami masih menunggu instruksi dari KPU RI, " singkatnya.
Sebelumnya, melalui pengumuman KPU Lebong nomor 121/PP.04-2-Pu/1707/KPU-Kab/III/2020 KPU Lebong menjadwalkan melakukan pelantikan PPS terpilih pada Minggu (22/3). Pelantikan itu dilakukan dimasing-masing kecamatan PPS terpilih mulai pukul 08.30 WIB. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri
- 2 Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!
- 3 DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I
- 4 Kemendikbud Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan, Cek Jadwal Selengkapnya!
- 5 Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!
- 1 TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri
- 2 Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!
- 3 DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I
- 4 Kemendikbud Tetapkan Aturan Pembelajaran Selama Ramadhan, Cek Jadwal Selengkapnya!
- 5 Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!