8 Bulan Buron, Pengeroyok Mahasiswa Dibekuk

8 Bulan Buron, Pengeroyok Mahasiswa Dibekuk

RK ONLINE - Delapan bulan menjadi buronan sebagai DPO Polsek Bermani Ulu Rejang Lebong, Reki (25) warga Desa Bangun Jaya Bermani Ulu Raya, salah satu pelaku pengeroyokan korban Guntara (18) sesorang Mahasiswa warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Bermani Ulu Rejang Lebong disergap polisi. Pelaku yang berada di pondok kebun kopi Dusun 2 Desa Bangun Jaya tak berkutik saat ditangkap, Senin (24/2) sekitar pukul 13.00 WIB Saat disergap pelaku sedang bersama istrinya tidak berkutik dan pasrah ketika digelandang ke Mapolsek Bermani Ulu. Sang istri pun hanya bisa menangis saat menyaksikan penangkapan yang dilakukan petugas yang dipimpin Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Singgih Wirasto, SH. https://www.youtube.com/watch?v=K1lqfoqSPsI ''Tersangka kita amankan karena tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari Senin tanggal 3 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan umum Desa Bangun Jaya Kecamatan Bermani Ulu Raya sesuai Laporan Polisi :LP /B-156 /VI/2019/BKL/RES RL/SEK BU Tanggal 11 Juni 2019 dengan korban Guntara,'' ujar Kapolres Rejang Lebong melalui Kapolsek Singgih. Pewarta : Gultom Editor : Erwin A

Sumber: