Soal Pengelolaan BMD, KPK RI Surati Pemkab Kepahiang

Soal Pengelolaan BMD, KPK RI Surati Pemkab Kepahiang

RK ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah bersurat kepada Pemkab Kepahiang. Tak main-main, dalam surat nomor B/ 7163/ KSP 00/ 10-16/ 08/ 2019 meminta Pemkab Kepahiang segera menyelesaikan persoalan pembenahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH, Minggu (16/02/2020) menerangkan, di dalam suratnya KPK RI meminta Pemkab Kepahiang menyelesaikan pengalihan BMD yang diikuti dengan serah terima sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Penyelesaian permasalahan BMD lanjutnya, dilakukan antar pemerintah daerah sebagai akibat dari pmekaran wilayah. "Berdasarkan surat dari KPK serta rekomendasi dari DPRD Kepahiang kita minta supaya Pemkab RL secepatnya memberikan tanggapan, sehingga ada solusi untuk penyelesaian aset yang selama ini belum diserahkan," kata Iwan.

Diketahui, surat masuk KPK tertanggal 26 Agutus 2019 tentang percepatan pembenahan pengelolaan BMD telah ditindaklanjuti Pemkab Kepahiang. Tertanggal 28 Januari 2020, Pemkab melayangkan surat kedua kalinya kepada Pemkab Rejang Lebong (RL) dengan tujuan penyelesaian sejumlah aset yang belum diserahkan ke Kabupaten Kepahiang. Baca Juga : BPK Perketat Pemeriksaan SPj Seluruh OPD

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Pemkab Kepahiang belum mendapatkan tanggapan dari Pemkab RL terkait pengelolaan BMD. Disampaikan Iwan, pada surat kedua yang disampaikan kepada Pemkab RL meminta penyelesaian aset yang selama ini belum diserahkan.

Seperti, tanah dan bangunan RSUD 2 jalur, tanah dan bangunan Rumdin di Desa Taba Mulan, tanah dan bangunan pabrik nilam di Desa Batu Ampar yang seluruhnya masuk dalam Kecamatan Merigi. Terakhir, tanah dan bangunan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas. "Hanya 4 tanah dan bangunan itu saja yang diminta dicarikan solusinya dan saya berharap surat yang kita layangkan mendapatkan respon dari Pemkab RL," papar Iwan.

Terpisah, dikonfirmasi terkait proses perizinan RS jalur II, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPPTSP) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM mengatakan, belum adanya proses lanjutan.

Karena lanjutnya, untuk melanjutkan proses izin RS jalur II, pihaknya masih menunggu tidaklanjut dari Pemkab RL sendiri sesuai dengan hasil rapat eksekutif dan legislatif sebelumnya.

"Sesuai dengan keputusan rapat terdapat 4 peemintaan yang disampaikan ke Pemkab RL, kalaulah 4 permintaan itu ditanggapi maka kemungkinan proses izin RS jalur II akan berlanjut. Apalagi sebelumnya proses izin RS jalur II sudah mencapai 70 persen," pungkas Jono. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: