Dua Pejabat Nonjob Menanti Jawaban Somasi
RK ONLINE - Mutasi Pemkab Rejang Lebong 8 Oktober 2019 lalu rupanya berbuntut panjang. Dua eks Kepala dinas (Kadis) yang terdepak melayangkan somasi kepada Pemkab Rejang Lebong. Keduanya, Rahmadani, S.Sos mantan Kadis Perpustakaan dan Benny Irawan, MM mantan Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Rejang Lebong. Kepada RK, Rahmadani menyampaikan, bersama Benny Irawan dirinya telah melayangkan somasi kepada Pemkab Rejang Lebong awal November 2019. "Surat somasi kita tembuskan kepada bupati Rejang Lebong, Sekretaris Kabinet, Badan Administrasi Kepegawaian, Ombusman RI dan Gubernur Bengkulu," jelasnya, Selasa (21/1). Rahmadani mengatakan, mutasi yang dilakukan Bupati Rejang Lebong 8 oktober 2019 berdasarkan surat keputusan Nomor 180.637.X Tahun 2019 tanggal 4 Oktober 2019. Saat itu, mutasi dilakukan terhadap 6 pejabat eselon II "Dengan menonjobkan kami sebagai pejabat eselon II, kami nilai tidak prosedural dan tidak sesuai aturan. Kami mempertanyakan dan meminta tindakan yang kami cantumkan dalam 4 item kepada bupati dan Pemkab Rejang Lebong," terangnya. Item yang dipertanyakan, dalam pelaksanaan job fit periode 2017-2019 mengakibatkan beberapa orang ASN/pejabat eselon II dan III dibebas tugsakan. Keduanya menilai, Pemkab bertentangan dengan PP Nomor 100 tahun 2000 Jo PP 13 tahun 2002 tentang tata cara pemberhentian PNS dari jabatan struktural. Kedua, PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 4 tentang hukuman disiplin harus berdasarkan syarat serta ketentuan berlaku. "Kami merasa sebagai ASN sudah menjalankan kewajiban dan meniti karir selama ini tidak pernah terlibat masalah hukum," bebernya. Keempat, keduanya minta kepada bupati dan Pemkab serta KASN memeriksa kembali tindakan pencopotan jabatan struktural. Sejauh ini, keempat item dipertanyakan kepada bupati dan Pemkab Rejang Lebong itu sampai sekarang belum ada jawaban. "Kami ini bertanya karena merasa tidak ada satupun perbuatan melanggar pernah kami lakukan. Terkait target kami selama ini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM terealisasi sebagaimana mestinya," ujar Rahmadani yang diiyakan Benny Irawan. Upaya yang dilakukan saat ini, Rahmadani dan Benny Irawan melakukan upaya banding ke Pemerintah Provinsi Bengkulu dan KASN. Dikarenakan, sampai saat ini surat somasi yang diajukan ke bupati dan Pemkab Rejang Lebong termasuk dari BKPSDM Rejang Lebong belum ada jawaban. "Kami hanya meminta apa alasan kami dinonjobkan dari posisi sebelumnya dan sampai saat ini kami tidak merasa ada melangar aturan. Jika ada yang kami langgar, seharusnyakan itu disebutkan apa kesalahan kami selama menjabat," paparnya. Benny Irawan menambahkan, dirinya dan Rahmadani tidak ingin membuka persoalan ini di publik. Tapi, karena somasi yang kami dilayangkan tidak digubris dan tidak ada balasan dari seluruh pihak terkait. Maka hal ini dengan terpaksa diungkapkan, lantaran ingin mengajukan upaya hukum lainnya. "Sekarang kami juga sedang menunggu balasan surat dari BKD Provinsi Bengkulu dan gubernur. Karena kami berdua sampai sekarang belum tahu pasti apa yang melatarbelakangikami dinonjobkan. Harus digaris bawahi, kami ini tidak akan berhenti sampai disini saja. Kami akan berjuang hingga ke KemenPAN RB karena SK nonjob kami ini penuh dengan tanda tanya," pungkasnya. pewarta: rahayadi gultom editor: heru pramana putra
Sumber: